Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Lembaga Hak Asasi: Segera Tahan Basuki Agar Tak Lagi Ulangi Tindak Pidana

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 November 2016 21:33 9:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 November 2016 21:33
Bagikan
Aksi Damai 411 tuntut Ahok diadili di Jakarta, Jumat (04/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com–Pernyataan Kapolri yang melarang aksi massa ‘Aksi Bela Islam III’ Jumat 02 Desember 2016 mendatang dan mencurigai adanya gerakan maker dinilai sebagai tindakan yang bisa kembali sebagai masa Orde Baru (Orba).

Pernyataan ini disampaikan lembaga advokasi dan hak asasi manusia (HAM) SNH Advocacy Center  menanggapi sikap kepolisian atas rencana aksi umat Islam ini.

“Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang,” ujar Harry Kurniawan, selaku Sekjen Eksekutif SNH Advocacy Center dalam pernyataan sikapnya yang dikirim Islamic News Agency (INA), asosiasi berita mili JITU, Senin (12/11/2016).

Menurut Harry, pernyataan larangan dari kepolisian jelas melanggar Undang-Undang. Ia menghawatirkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo kembali ke zaman Orde Baru, di mana penguasa dan pemimpin negeri anti kritik dan memaksakan kehendak.

Usai Diperiksa Hampir 9 Jam, Ahok Bungkam, Banyak Menunduk dan Garuk-garuk Kepala

Menurut Harry,  menyampaikan pendapat adalah hak warga yang dilindungi hukum. Menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,  termasuk suatu kejahatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pelakunya (menghalang-halangi) dapat dikenakan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” terang Harry.

Lebih lanjut Harry menjelaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi, oleh karenanya, patut menghormati hak-hak rakyat.

“Salah satunya adalah menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar advokat yang menekuni bidang human rights ini”.

Saat ditanya mengenai orang-orang yang dilaporkan atas dasar dugaan penghinaan terhadap penguasa, Harry menilai, pemerintah sekarang mulai lebih represif dibanding dengan pemerintahan sebelumnya.

Menurut Harry, adanya gelombang Aksi Super Damai yang rencannya akan dilangsungkan pada tanggal 2 Desember 2016 adalah bagian dari reaksi pemerintah yang dinilai kurang cepat melakukan antisipasi  terkait perkara penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakara (non aktif)  Basuki Tjahaja Purnama yang sudah berstatus tersangka namun masih menunjukan iktikad yang kurang baik sebagaimana dugaan telah melakukan fitnah dan berita bohong bahwa para demonstran di bayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kasus ini membuat banyak pihak  melaporkan kembali dirinya ke Kepolisian.

“Sdah tepat kiranya apabila hari ini jadi diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka Basuki Tjahaja Purnama dan langsung dilakukan penahanan agar tidak terjadi keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana sebagaimana KUHAP mengaturnya, “ tutup Harry.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok tersangkaBareskrimBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokMabes Polripemeriksaan Ahokpenistaan agamaRuhut Sitompul
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Analis: Hubungan Mesir-Israel kini Makin Akrab
Tulisan selanjutnya Terkait Aksi Bela Islam III, Ini Tausyiah Kebangsaan MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?