Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

GNPF MUI Sambangi Kejagung, Pertanyakan Alasan Ahok tak Ditahan

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Desember 2016 15:58 3:58 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Desember 2016 15:58
Bagikan
Tim Advokasi GNPF MUI, Irfan Pulungan (depan dua dari kanan), di Kejagung, Jakarta, Kamis (01/12/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (01/12/2016).

Salah seorang anggota tim Advokasi GNPF MUI, Irfan Pulungan menyampaikan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan alasan Kejagung tidak menahan tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berkas Diserahkan Kejaksaan, Tapi Ahok Tak Ditahan

Dikatakan Irfan, semula pihaknya meminta dialog langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) selaku yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Kita banyak menerima desakan dari umat Islam yang mempertanyakan alasan kenapa Ahok tidak ditahan,” ujarnya, lansir Islamic News Agency (INA).

Pantauan INA di lokasi, tim Advokasi GNPF-MUI ditemui oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum dan mengadakan diskusi tertutup selama hampir 1 jam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bachtiar Nasir: Esensi Aksi Bela Islam III Agar Penegak Hukum Segera Penjarakan Penista Agama

“Ya mereka (tim Advokasi GNPF MUI) menanyakan soal itu (kenapa Ahok tidak ditahan). Tadi juga mereka ingin bagaimana perkara ini terbukti di pengadilan. Silakan saja!” kata Rum usai pertemuan.

Sebagaimana diketahui, saat ini berkas perkara kasus Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara oleh Bareskrim Polri. Tinggal menunggu persidangan digelar.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Advokasi GNPF MUIahokAhok ditahanAhok tersangkaBasuki Tjahaja PurnamaGNPF-MUIIrfan PulunganJaksa Agungkasus AhokKejagungKejaksaan AgungM Rumpenistaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sambil Menangis, Rachmawati: Ahok Harus Ditahan
Tulisan selanjutnya Hasil Pertemuan Akhir GNPF MUI-Kapolri soal Aksi Bela Islam III

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?