Hidayatullah.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis catatan akhir tahun bertema ‘Wajah Perlindungan Anak 2016 dan Harapan 2017’ di Kantor KPAI, Jakarta belum lama ini.
Diumumkan KPAI, dalam bidang keluarga dan pengasuhan alternatif terdapat 702 kasus yang masuk. Namun, yang cukup mencengangkan dikatakan bahwa dari jumlah kasus tersebut, 55 persennya ada peran ibu.
Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ibu diantaranya mengenai pembatasan akses bertemu terkait kasus rebutan kuasa asuh.
“Kedua, abai terhadap tumbuh kembang anak. Anak tidak diurusi, kira-kira begitu,” ujarnya.
KPAI Berterimakasih kepada Kapolri terkait Terungkapnya Protitusi Homo
Ketiga, sambungnya, menjadi pelaku tindak kekerasan. Terakhir, eksploitasi, baik eksploitasi ekonomi maupun seksual.
“Ini jadi kado kurang indah dalam komitmen penguatan kesadaran ibu yang menjadi tonggak perlindungan anak. Apalagi sekarang sebagai hari ibu,” ungkap Ni’am.
“Tentu kita tidak melakukan stigma, karena pada hakikatnya tanggungjawab perlindungan anak tidak hanya oleh ibu,” tambahnya.
Ni’am mengungkapkan, hal tersebut akan menjadi evaluasi bersama untuk bagaimana terus meningkatkan pemahaman ibu dalam mendidik yang benar.*