Hidayatullah.com– Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelasan, rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu, pasalnya berdasarkan keterangan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) luar negeri masih banyak pemilih di Sydney yang belum menyalurkan hak suaranya.
“Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney, bahwa penutupan TPS telah dilakukan PPLN Sydney pada pukul 18.00 waktu Sydney. Sementara, saat itu masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan mengantre untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,” ungkapnya di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/04/2019) sore.
Dengan penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney, lanjutnya, menyebabkan pemilih yang telah berada dalam antrean tidak dapat memilih. Hal ini tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hal itu menyebabkan sejumlah antrean pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Yang mana hal tersebut menyebabkan tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam penyelenggara Pemilu tahun 2019,” katanya.
Maka dari itu, sebut Fritz, Bawaslu pun merekomendasikan beberapa hal terkait dengan pemungutan suara di Sydney.
“Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN,” jelas Fritz.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS Sydney bagi pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK) yang telah berada dalam antrean, namun masih belum menggunakan hak pilihnya.
Bagi Fritz, mekanisme itu seharusnya dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya ratusan WNI di Sydney, Australia dikabarkan tak bisa menggunakan hak memilihnya dalam Pemilu tahun ini, ketika pemungutan suara luar negeri dilakukan di negeri Kanguru itu pada Sabtu (13/04/2019). Salah satu yang menjadi sorotan luas adalah terhambatnya pemilih menggunakan hak suara di TPS Town Hall, Sydney.
Sejumlah penyebab mengemuka, mulai dari kabar tentang TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membeludak berdatangan ke lokasi itu.*