Hidayatullah.com – Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui Madrasah Anti Korupsi (MAK) merilis hasil penelitian mengenai praktik jual beli atau rente jabatan di birokrasi pemerintahan.
Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi, Virgo Sulianto Gohardi menyampaikan, modus rente jabatan seringkali dilakukan menjelang momen atau setelah pelaksanaan Pilkada. Caranya, kata dia, adalah dengan politisasi ASN, bandit anggaran, dan keuntungan dari kewenangan urusan kepegawaian dengan jual beli.
“Misalnya, kalau dulu ada keterlibatan PNS untuk membantu kandidat, biasanya incumbent, itu dengan cara bandit anggaran di dinas untuk keperluan kampanye,” ujarnya di Gedung PP Muhammadiyah, Senin (23/01/2017).
Namun, Virgo menambahkan, modusnya juga tidak mesti dana, tetapi faktor balas budi ketika terpilih lagi. Dan tidak lagi harus main di APBD, tetapi juga bisa dengan merombak misalnya posisi pimpinan SKPD atau naik jabatan dengan syarat sejumlah uang.
Perangi Riba, Pemkot Bandung Luncurkan Pinjaman Lawan Rentenir
Peluang rente sendiri, terang Virgo, melalui PP no 18 tahun 2016 yang mengamanatkan adanya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang berimplikasi pada mutasi dan pengangkatan jabatan aparatur sipil negara.
Juga melalui kewenangan Plt. Kepala Daerah oleh Kemendagri yang membolehkan melakukan mutasi dan pengangkatan.
“Lewat situ terjadi jual beli jabatan,” ungkapnya.
Virgo mengungkapkan, dampak dari rente jabatan akan melahirkan korupsi di birokrasi pemerintahan yang membawa kerugian keuangan negara dan daerah (praktik bandit politik).
“Hak sipil juga menjadi tidak terpenuhi,” tandasnya.
Penelitian tersebut dilakukan dengan mengamati 10 daerah, dan dilakukan dengan teknik wawancara mendalam, Forum Grup Discusion, dan Studi Literasi.*