Hidayatullah.com – Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut C. Qoumas menyatakan, GP Ansor tidak akan tinggal diam dan siap membela Rais Aam PBNU KH. Ma’ruf Amin terhadap ancaman hukum dari terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan pengacaranya.
“Kami menyatakan siap mendampingi dan membela Kiai Ma’ruf Amin sebagai pimpinan tertinggi kami, secara lahir dan batin dalam koridor hukum. Dan menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Rabu (01/02/2017).
GP Ansor, terang Yaqut, menyayangkan sikap, perilaku, maupun kata-kata dari terdakwa maupun tim pengacara dengan alih-alih menolak keterangan Kiai Ma’ruf Amin sebagai ahli, justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kiai Ma’ruf sebagai terdakwa.
“Bahkan cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kiai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang menonontonkan Argumentum Ad Hominem atau menyerang pribadi Kiai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau,” jelasnya.
Nilai Ahok dan Pengacara Lecehkan Kiai Ma’ruf, Pelajar NU Siap Jihad
Yaqut mengungkapkan, dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama, KH. Ma’ruf Amin dihadirkan ke persidangan untuk memberikan Keterangan Ahli sesuai Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 KUHAP).
Ia menegaskan, bahwa Kiai Ma’ruf adalah seorang yang ahli dalam hal agama, dan sudah tepat untuk dihadirkan ke persidangan untuk dimintai sebagai Keterangan Ahli dalam hal kasus penistaan agama (Islam).
Yaqut menambahkan, keterangan yang diberikan oleh Kiai Ma’ruf juga sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai Ahli Agama Islam, baik sebagai Fuqaha, Rais ‘Aam PBNU maupun sebagai Ketua Umum MUI.*