Hidayatullah.com– Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah sekaligus saksi pelapor, Pedri Kasman, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebabnya Ahok tidak dikenakan Pasal 156 A penodaan agama.
Padahal kalau melihat sidang-sidang sebelumnya, kata Pedri, fakta-fakta yang dihadirkan JPU sangat kuat, baik itu barang bukti, maupun kesaksian para ahli, untuk memenuhi unsur-unsur penodaan agama.
Baca: Tuntutan JPU Disebut Timbulkan Dugaan Intervensi Kekuasaan atas Pengadilan
Pada sidang kali ini, Kamis (20/04/2017), menurutnya, JPU secara tidak langsung sedang melemahkan dakwaannya sendiri.
“Jadi jaksa seperti pembelanya Ahok, bukan penuntut,” ujar Pedri kepada hidayatullah.com.
“Apa gunanya kita sidang sudah 19 kali, tetapi fakta-fakta itu semua diabaikan,” katanya lebih lanjut.
Pedri hanya bisa berharap, hati nurani Majelis Hakim bisa terketuk sehingga memutuskan vonis lebih berat dari tuntutan JPU.* Andi