Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tuntutan JPU Disebut Timbulkan Dugaan Intervensi Kekuasaan atas Pengadilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 April 2017 21:00 9:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2017 20:21
Bagikan
Sidang kasus Ahok ke-18 di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai oleh Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), M Kamil Pasha tidak sesuai dengan pernyataan sebelumnya.

Pada sidang lanjutan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tadi pagi, Ahok dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Tuntutan JPU paradoks dengan pernyataan JPU sebelumnya yang terkesan amat yakin dan percaya diri mampu membuktikan Ahok bersalah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com, Kamis (20/04/2017).

Baca: Jaksa Penuntut Umum: Ahok tidak Menghina Agama

Kamil yang juga merupakan anggota LBH Street Lawyer ini menjelaskan bahwa JPU sebelumnya tampak meyakinkan dalam pembuktian.

“Lugas dalam bertanya dan mendalami saksi-saksi, serta mendatangkan ahli yang kompeten di bidangnya,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun, sambungnya, semua berubah ketika pada sidang sebelumnya JPU tiba-tiba menunda pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap dan belum selesai diketik.

“Sangat kontras dengan pernyataan JPU sebelumnya kepada hakim,” sesalnya.

Baca: Pakar Hukum Pidana: Kapolda dan Jaksa Agung Campuri Kewenangan Hakim

Hal tersebut, tegas Kamil menimbulkan pelbagai dugaan adanya intervensi kekuasaan di masyarakat. Karena sebelumnya ada surat permintaan penundaan sidang dari Kapolda Metro Jaya, dan surat tersebut diaminkan oleh Jaksa Agung. Penundaan tersebut bersifat politis, ungkapnya.

Kamil menyatakan bahwa tuntutan JPU merupakan tuntutan yang main-main dan menyakiti rasa keadilan rakyat.

“Sikap meyakinkan dan lugas JPU semuanya sirna, ternyata hanya sebuah drama,” pungkas Kamil.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok bebasAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaJPUkasus AhokKetua Tim JPU Ali MukartonoM Kamil Pashapasal 156 KUHPpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Advokasi GNPF MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum: Ahok tidak Menghina Agama
Tulisan selanjutnya Pemuda Muhammadiyah: Jaksa Seperti Pembelanya Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Berita
31 Agustus 2026 21:38
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?