Hidayatullah.com– Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai oleh Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), M Kamil Pasha tidak sesuai dengan pernyataan sebelumnya.
Pada sidang lanjutan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tadi pagi, Ahok dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Tuntutan JPU paradoks dengan pernyataan JPU sebelumnya yang terkesan amat yakin dan percaya diri mampu membuktikan Ahok bersalah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com, Kamis (20/04/2017).
Kamil yang juga merupakan anggota LBH Street Lawyer ini menjelaskan bahwa JPU sebelumnya tampak meyakinkan dalam pembuktian.
“Lugas dalam bertanya dan mendalami saksi-saksi, serta mendatangkan ahli yang kompeten di bidangnya,” lanjutnya.
Namun, sambungnya, semua berubah ketika pada sidang sebelumnya JPU tiba-tiba menunda pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap dan belum selesai diketik.
“Sangat kontras dengan pernyataan JPU sebelumnya kepada hakim,” sesalnya.
Baca: Pakar Hukum Pidana: Kapolda dan Jaksa Agung Campuri Kewenangan Hakim
Hal tersebut, tegas Kamil menimbulkan pelbagai dugaan adanya intervensi kekuasaan di masyarakat. Karena sebelumnya ada surat permintaan penundaan sidang dari Kapolda Metro Jaya, dan surat tersebut diaminkan oleh Jaksa Agung. Penundaan tersebut bersifat politis, ungkapnya.
Kamil menyatakan bahwa tuntutan JPU merupakan tuntutan yang main-main dan menyakiti rasa keadilan rakyat.
“Sikap meyakinkan dan lugas JPU semuanya sirna, ternyata hanya sebuah drama,” pungkas Kamil.* Ali Muhtadin