Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jika Hakim Main-main Hukum Ahok, UBN: Umat Takkan Tinggal Diam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Mei 2017 20:05 8:05 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Mei 2017 20:05
Bagikan
Sidang kasus Ahok ke-18 di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Terkait Aksi Simpatik 55, Ketua GNPF MUI KH Bachtiar Nasir menyatakan, hal itu merupakan reaksi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama oleh Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JPU kasus Ahok itu atas tuntutannya kepada terdakwa dinilainya tidak serius.

Ustadz yang akrab disapa UBN itu menegaskan, jika Majelis Hakim juga tidak serius dalam memutuskan hukuman atas Ahok, maka umat tidak akan tinggal diam.

“Seakan-akan kita diam, ya kagaklah. (Aksi 55) ini baru (karena) JPU main-main, bagaimana kalau hakim nanti main-main,” ungkapnya kepada hidayatullah.com di Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca: Ketua GNPF MUI: Akan Ada Bab Baru Jika Ahok Bebas

Baca: Jika Putusan Kasus Ahok Dzalim, Amien Rais: Kita Buat Perhitungan Kembali

UBN menyatakan, melakukan pembelaan terhadap Islam tidak boleh berhenti begitu saja.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dan mengejar orang yang telah menghinakan Qur’an enggak boleh berganti,” ungkapnya.

Hal itu, katanya, merupakan hal yang sulit tapi harus dibuktikan.

Oleh karena itu, UBN mengatakan bahwa umat tidak boleh terburu-buru dan harus menunggu komando dari ulama.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAksi 55aksi bela IslamAksi Simpatik 55Bachtiar NasirBasuki Tjahaja PurnamaJPUkasus AhokKetua GNPF MUIMajelis Hakimpenegakan hukumpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokUBN
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jadi Tersangka Tabrak Lari Maut Pewaris Red Bull Buron
Tulisan selanjutnya Daurah Kitab “Matan Mandzumatu Tuhfatul Athfal” di UNIDA Gontor

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?