Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM: Pembubaran Organisasi Harus Melalui Putusan Pengadilan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Mei 2017 15:24 3:24 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Mei 2017 05:00
Bagikan
(Mantan) Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Maneger Nasution menjelaskan, kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara.

“Negara harus memfasilitasi hak tersebut,” ujar Maneger beberapa saat setelah pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyampaikan siaran pers terkait rencana pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (08/05/2017).

Maneger mengatakan, pembubaran terhadap organisasi atau perkumpulan, apalagi sudah teregistrasi dalam lembaga negara terkait, harus berdasarkan keputusan pengadilan.

“Orang atau pihak manapun tidak boleh main hakim sendiri,” ungkapnya dalam pernyataan tertulisnya diterima hidayatullah.com semalam.

Baca: Yusril: Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI

Sekali lagi, tegasnya, hanya proses hukum di pengadilanlah yang boleh memutuskan seseorang atau organisasi bersalah sebagai melawan Pancasila dan NKRI. “Bukan dengan cara stigma.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Komisioner Komnas HAM, sejatinya pemerintah mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pandangan, yang mana semua permasalahan diputuskan lewat asas pemufakatan dan musyawarah.

Maneger menjelaskan, kebebasan berkumpul, bersyarikat, berorganisasi itu tentu sejatinya juga menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca: Terkait Pembubaran HTI, Muhammadiyah: Langkah Pemerintah Harus Konstitusional

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu, jelasnya, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud untuk menghormati HAM orang lain, serta dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum (Pasal 28J UUDNRI tahun 1945 dan Pasal 73 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM).

“Jika ada orang atau pihak manapun yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apapun, maka cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan,” terangnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hak Asasi Manusiahak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanKhilafahKomisioner Komnas HAMkomnas HamManeger NasutionMenkopolhukamNKRIormas berbadan hukumpembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanWiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Gelar Rakornas Dakwah Bertema “Dakwah Islam Wasathiyah”
Tulisan selanjutnya MUI Tegaskan, Ormas Islam HTI Tidak Sesat atau Menyimpang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?