Hidayatullah.com– Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Maneger Nasution menjelaskan, kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara.
“Negara harus memfasilitasi hak tersebut,” ujar Maneger beberapa saat setelah pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyampaikan siaran pers terkait rencana pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (08/05/2017).
Maneger mengatakan, pembubaran terhadap organisasi atau perkumpulan, apalagi sudah teregistrasi dalam lembaga negara terkait, harus berdasarkan keputusan pengadilan.
“Orang atau pihak manapun tidak boleh main hakim sendiri,” ungkapnya dalam pernyataan tertulisnya diterima hidayatullah.com semalam.
Sekali lagi, tegasnya, hanya proses hukum di pengadilanlah yang boleh memutuskan seseorang atau organisasi bersalah sebagai melawan Pancasila dan NKRI. “Bukan dengan cara stigma.”
Menurut Komisioner Komnas HAM, sejatinya pemerintah mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pandangan, yang mana semua permasalahan diputuskan lewat asas pemufakatan dan musyawarah.
Maneger menjelaskan, kebebasan berkumpul, bersyarikat, berorganisasi itu tentu sejatinya juga menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca: Terkait Pembubaran HTI, Muhammadiyah: Langkah Pemerintah Harus Konstitusional
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu, jelasnya, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud untuk menghormati HAM orang lain, serta dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum (Pasal 28J UUDNRI tahun 1945 dan Pasal 73 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM).
“Jika ada orang atau pihak manapun yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apapun, maka cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan,” terangnya.*