Hidayatullah.com– Rencana pemerintah melalui Menkopulhukam Wiranto membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum, dikritik oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, pemerintah harus hati-hati dan tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, sebelum cara persuasif ditempuh dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
“Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan,” terangnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Senin (08/05/2017).
Langkah hukum pun, tambahnya, harus berdasarkan kajian yang mendalam dan alat bukti yang kuat.
Baca: Terkait Pembubaran HTI, Muhammadiyah: Langkah Pemerintah Harus Konstitusional
Yusril memandang, rencana pembubaran HTI adalah persoalan sensitif. Sebab HTI adalah ormas Islam. Keberadaan HTI selama ini dinilainya dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.
Karenanya, rencana pemerintah membubarkan HTI dapat menguatkan kesan dari kalangan umat Islam bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam.
“Sementara (pemerintah) memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila,” tambahnya.
Terakhir ia menegaskan, pemerintah harus bersikap proporsional dalam memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan merasa jadi bagian dari bangsa ini.
“Yang lemah terlindungi dan yang yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.* Andi