Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sebelum Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Keyakinan Massa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Mei 2017 11:45 11:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Mei 2017 11:45
Bagikan
Massa umat Islam mengawal sidang vonis kasus Ahok depan Gedung Kementan Jaksel, Selasa (09/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Massa yang hadir mengawal sidang kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (yang sudah divonis barusan) sebagian datang dari daerah, termasuk Solo, Jawa Tengah.

Salah satu koordinator rombongan, Khotibul Imam, menyatakan kehadiran mereka disambut baik oleh umat Islam di Jakarta.

“Kita dari Solo diterima dengan baik oleh saudara Anshor kita Bang Japar,” katanya dalam orasi di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang vonis Ahok, Selasa (09/05/2017) pagi tadi.

Baca: Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Khotib menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan murni dorongan hati nurani.

“Kita semua tentu sadar dengan satu niat kita melanjutkan dengan apa yang menjadi kesepakatan umat Islam,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kesepakatan tersebut, katanya, yaitu membela Islam dan al-Qur’an.

Khotib meyakini bahwa umat Islam telah dijanjikan oleh Allah akan menang dan itu akan terwujud.

“Kita tanamkan bahwa Islam itu pasti akan menang,” tandasnya.

Baca: Ribuan Umat Islam Kawal Sidang Vonis Ahok

Pilkada DKI Jakarta 19 April lalu, yang dimenangkan oleh pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Muslim, disebut Khotib sebagai salah satu bukti kemenangan umat Islam dari Allah Subhanahu Wata’ala.

Tak lama setelah orasi itu, majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dipenjaraAhok divonisAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamakasus Ahokmassa umat Islampengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahokvonis majelis hakim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
Tulisan selanjutnya Meski Belum Puas Ahok Divonis 2 Tahun, Massa: Kami Taat Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?