Hidayatullah.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi, dalam pembacaan sidang vonis hari ini, Selasa (09/05/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dalam masa percobaan dua tahun.
Dalam memvonis ahok, majelis hakim memperhatikan pasal 156a huruf a dan pasal-pasal yang ada di UU No 8 Tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan.
Kemudian majelis hakim memerintahkan penahanan Ahok. (Update pukul 11.51 WIB)* Andi