Hidayatullah.com– Terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut permohonan banding yang dilakukannya pasca divonis hukuman penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahli Hukum Pidana DR Abdul Chair Ramadhan, SH, MH menilai pencabutan itu sebagai sesuatu yang tidak lazim.
“Pencabutan banding sebagaimana dimaksudkan oleh Ahok telah menuai spekulasi, ada apa gerangan? Tentu suatu hal yang tidak lazim dilakukan, terlebih lagi sebelumnya yang bersangkutan demikian semangat untuk banding,” ujar Chair di Jakarta, Selasa (23/05/2016).
Jika alasan Ahok menunjuk pada suatu pengalaman sebelumnya bahwa putusan Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman pidana, tentu, menurut Chair, dapat dibenarkan.
Namun, jelasnya, perlu untuk diperhatikan tentang upaya Jaksa untuk banding pula. Bandingnya Jaksa semakin menarik untuk dikritisi, jika
dimaksudkan agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis sesuai tuntutan Penuntut Umum, yakni 1 tahun pemidanaan dengan masa percobaan selama 2 tahun.
“Kita berasumsi, jika terjadi hal demikian dapat kita katakan telah terjadi ‘mutasi banding’. Sekali lagi ini suatu hal yang tidak lazim. Telah terjadi pergeseran paradigma banding yang tentu tidak sesuai dengan makna dan tujuan banding,” papar Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini dalam penjelasan tertulisnya kepada hidayatullah.com.
Baca: JPU Kasus Ahok Banding, Pakar Hukum: Ini Logika Hukum Macam Apa?
Chair pun menyampaikan analisisnya terhadap mutasi banding tersebut.
Pertama, jelasnya, seandainya upaya banding Jaksa gagal, maka hampir dapat dipastikan Jaksa tidak akan kasasi. Dengan demikian putusan menjadi inkraht (berkekuatan hukum yang tetap).
Kedua, tambahnya menganalisa, terhadap putusan yang telah inkraht tersebut, Ahok akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan/atau grasi. Disini akan terlihat, apakah PK terlebih dahulu atau grasi terlebih dahulu atau keduanya dimajukan berbarengan.
Menjadi pertanyaan, ungkapnya, bagaimana jika grasi terlebih dahulu atau grasi dan PK disampaikan berbarengan? Akankah salah satunya mampu merubah “nasib” Ahok?
“Jawaban atas pertanyaan ini tentu tidaklah sesulit jika Ahok mengajukan upaya banding,” pungkasnya.
Baca: Syafii Maarif Tegaskan Putusan Hakim atas Ahok Harus Dihormati
Diketahui, terdakwa penista agama yang juga Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta, Ahok, memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara PN Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.
Menurut kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, Senin siang kemarin (22/05/2017) ia bersama tiga anggota tim kuasa hukumnya mendatangi PN Jakarta Utara untuk memasukkan memori banding.*