Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa MUI: Muamalah di Media Sosial pun Wajib Didasari Keimanan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Juni 2017 22:21 10:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Juni 2017 22:21
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan, perkembangan teknologi, khususnya dalam bermedia sosial (medsos) seringkali tidak disertai tanggung jawab.

“Sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, ghibah, namimah, gosip, dan hal-hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmonisasi sosial,” ungkapnya.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers tentang Fatwa MUI “Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial” di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta Pusat, Senin (05/06/2017).

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Bermedsos, Ketua Umum: Sebagai Bimbingan bagi Umat

Oleh sebab itu, Fatwa MUI menyatakan bahwa dalam bermuamalah (secara riil ataupun media sosial) wajib mendasarkan pada keimanan dan ketaqwaan, kebaikan, persaudaraan, saling wasiat akan kebenaran serta amar makruf nahi mungkar.

Asrorun juga menegaskan supaya dalam bermuamalah melalui medsos saling mempererat persaudaraan (ukhuwah), baik ukhuwah islamiyah, wathaniyah (kebangsaan), maupun insaniyah (kemanusiaan).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah,” tandasnya.

Setiap Muslim, sambungnya, dalam bermedsos juga diharamkan melakukan ghibah, fitnah, dan penyebaran permusuhan.

“(Diharamkan) melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan,” sambungnya.

Baca: Kemenag: Media Islam Harus Jadi Penjernih Hoax

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok, hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i, ungkap Asrorun.

Haram juga memproduksi dan/atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah.

“Atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak,” jelasnya.

Aktivitas buzzer di media sosial, terangnya, yang menjadikan penyediaan informasi berisi berita palsu (hoax) dan semacamnya untuk memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasi,” pungkasnya.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amar makruf nahi mungkarAsrorun Niam Sholehbermuamalahbersosialbuzzerfatwa bermedsosFatwa MUIFatwa Nomor 24 Tahun 2017fitnahghibahgosiphoaxHukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media SosialkeimananKomisi Fatwa MUIMajelis Ulama Indonesiamedia sosialmedsosMUInamimahopinipedoman bermedsosperkembangan teknologiSekretaris Komisi Fatwa MUIUkhuwah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hanafi Rais: Pimpinan KPK Enggan Menerima, Amien Rais Batal Datang
Tulisan selanjutnya Lieberman: Boikot terhadap Qatar Kesempatan untuk Perangi “Teroris”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Berita
19 Agustus 2026 10:57
Takuti Warga ‘Israel’, Netanyahu Pajang Wajah Para Pemimpin Muslim di Baliho Pemilu
Perang Iran Dongkrak Penjualan Truk Listrik China
MAI Sampaikan 14 Rekomendasi untuk RUU Perampasan Aset
Jubir Parlemen Iran Berkunjung ke Baghdad, Iraq Minta Diperbolehkan Melewati Selat Hormuz

Terbaru

  • Iran Bidik Aset AS di Eropa Jika Trump Perluas Konflik
  • Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Jamaah
  • 1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR Tegaskan Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi
  • LBH Hidayatullah Berikan Edukasi Hukum di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan
  • Kiai Cholil Nafis Ajak Umat Islam Tak Terlena Medsos dan Kembali Membaca Buku
  • Gaza Kembali Puncaki Daftar Wilayah Paling Mematikan bagi Pekerja Kemanusiaan
  • Luncurkan Buku Sejarah Peradaban Islam, Buya Amirsyah Tekankan Pentingnya Adab dan Ibrah Sejarah
  • Jubir Parlemen Iran Berkunjung ke Baghdad, Iraq Minta Diperbolehkan Melewati Selat Hormuz
  • Suriah Tangkap Seorang Pejabat Keamanan Bashar al-Assad
  • Portugal Melarang Burqa

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?