Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kontroversi RUU Penyiaran, Baleg DPR Dinilai Tak Berperan Baik dalam Sinkronisasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juli 2017 12:44 12:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juli 2017 12:39
Bagikan
Koordinator Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) Nawawi Bahrudin (kiri).
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) Nawawi Bahrudin menilai, Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak berperan dengan baik dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas saat ini.

“Justru menambah masalah-masalah baru,” ujarnya di Gedung IASTH, Universitas Indonesian, Jakarta, Senin (03/07/2017).

Baca: KNRP Paparkan Tujuh Alasan Mengapa RUU Penyiaran dari Baleg Harus Ditolak

Menjadi bermasalah, terang Nawawi, karena Baleg justru menghilangkan hal-hal dalam RUU tersebut tanpa kajian yang ilmiah. Misalnya, tentang kewajiban siaran lokal yang hilang.

“Sehingga nampak sekali hanya mengakomodasi kepentingan-kepentingan besar, termasuk prinsip persaingan usaha yang adil,” ungkapnya.

Karenanya, SIKA, sambungnya, secara tegas menolak draf Baleg itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: ‘Memihak Pemodal Besar’, Draf RUU Penyiaran versi Baleg Disesalkan

“Kami menuntut Baleg tidak membuat RUU Penyiaran baru tetapi membahas dengan menggunakan draf Komisi I (DPR RI) yang sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, harmonisasi RUU Penyiaran oleh Baleg DPR tertanggal 19 Juni 2017 menuai banyak kecaman karena dinilai berpihak kepada industri penyiaran dan mengabaikan kepentingan publik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan LegislasiBaleg DPRdraf Rancangan Undang-undangIzin Penyelenggaraan PenyiaranKomisi I DPRkontroversi RUU PenyiaranKoordinator SIKANawawi BahrudinpenyiaranRUU PenyiaranSahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adilsiaran televisiSIKAtelevisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menhan Fikri Isik: Turki Beli Sistem Pertahanan Rudal S-400 dari Rusia
Tulisan selanjutnya Kontroversi RUU Penyiaran, Disebut Ada Kejanggalan Baleg DPR Ubah Pasal Iklan Rokok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?