Hidayatullah.com– Koordinator Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) Nawawi Bahrudin menilai, Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak berperan dengan baik dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas saat ini.
“Justru menambah masalah-masalah baru,” ujarnya di Gedung IASTH, Universitas Indonesian, Jakarta, Senin (03/07/2017).
Baca: KNRP Paparkan Tujuh Alasan Mengapa RUU Penyiaran dari Baleg Harus Ditolak
Menjadi bermasalah, terang Nawawi, karena Baleg justru menghilangkan hal-hal dalam RUU tersebut tanpa kajian yang ilmiah. Misalnya, tentang kewajiban siaran lokal yang hilang.
“Sehingga nampak sekali hanya mengakomodasi kepentingan-kepentingan besar, termasuk prinsip persaingan usaha yang adil,” ungkapnya.
Karenanya, SIKA, sambungnya, secara tegas menolak draf Baleg itu.
Baca: ‘Memihak Pemodal Besar’, Draf RUU Penyiaran versi Baleg Disesalkan
“Kami menuntut Baleg tidak membuat RUU Penyiaran baru tetapi membahas dengan menggunakan draf Komisi I (DPR RI) yang sudah ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, harmonisasi RUU Penyiaran oleh Baleg DPR tertanggal 19 Juni 2017 menuai banyak kecaman karena dinilai berpihak kepada industri penyiaran dan mengabaikan kepentingan publik.*