Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kontroversi RUU Penyiaran, Baleg DPR Dinilai Tak Berperan Baik dalam Sinkronisasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juli 2017 12:44 12:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juli 2017 12:39
Bagikan
Koordinator Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) Nawawi Bahrudin (kiri).
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) Nawawi Bahrudin menilai, Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak berperan dengan baik dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas saat ini.

“Justru menambah masalah-masalah baru,” ujarnya di Gedung IASTH, Universitas Indonesian, Jakarta, Senin (03/07/2017).

Baca: KNRP Paparkan Tujuh Alasan Mengapa RUU Penyiaran dari Baleg Harus Ditolak

Menjadi bermasalah, terang Nawawi, karena Baleg justru menghilangkan hal-hal dalam RUU tersebut tanpa kajian yang ilmiah. Misalnya, tentang kewajiban siaran lokal yang hilang.

“Sehingga nampak sekali hanya mengakomodasi kepentingan-kepentingan besar, termasuk prinsip persaingan usaha yang adil,” ungkapnya.

Karenanya, SIKA, sambungnya, secara tegas menolak draf Baleg itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: ‘Memihak Pemodal Besar’, Draf RUU Penyiaran versi Baleg Disesalkan

“Kami menuntut Baleg tidak membuat RUU Penyiaran baru tetapi membahas dengan menggunakan draf Komisi I (DPR RI) yang sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, harmonisasi RUU Penyiaran oleh Baleg DPR tertanggal 19 Juni 2017 menuai banyak kecaman karena dinilai berpihak kepada industri penyiaran dan mengabaikan kepentingan publik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan LegislasiBaleg DPRdraf Rancangan Undang-undangIzin Penyelenggaraan PenyiaranKomisi I DPRkontroversi RUU PenyiaranKoordinator SIKANawawi BahrudinpenyiaranRUU PenyiaranSahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adilsiaran televisiSIKAtelevisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menhan Fikri Isik: Turki Beli Sistem Pertahanan Rudal S-400 dari Rusia
Tulisan selanjutnya Kontroversi RUU Penyiaran, Disebut Ada Kejanggalan Baleg DPR Ubah Pasal Iklan Rokok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?