Hidayatullah.com– Ahmad Michdan, anggota tim pengacara ulama, tokoh, dan aktivis Muslim, menyebutkan, saat ini timnya sedang menangani lebih dari 30 perkara dugaan kriminalisasi ulama dan aktivis Muslim.
Di antaranya, kasus tuduhan makar atas Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath beserta empat aktivis Aksi 313, lalu kasus tuduhan terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dijeratkan atas Alfian Tanjung, dan lain sebagainya.
Baca: Desak Presiden Jokowi Bebaskan Aktivis Muslim, KH Arifin Ilham Siap Jadi Penjamin
Michdan mengatakan, timnya akan menemui Ombudsman pada tanggal 20 Juli, lalu besoknya ke Komisi III DPR RI, dan ke Kompolnas pada tanggal 24 Juli.
Pertemuan ini guna menindak lanjuti proses hukum tersebut. “Yang menurut kami sebagai kriminalisasi dan diskriminasi penegak hukum (pihak kepolisian) kepada para ulama, tokoh, aktivis,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Jumat (07/07/2017).
Baca: Jenguk Al-Khaththath, KH Arifin Ilham Minta Kapolri Bebaskan Aktivis Muslim
Seyogianya, kata dia, kepolisian menangguhkan penahanan para kliennya. Sebab hak diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi) kepolisian tidak harus diterapkan.
“Apalagi orang-orang yang ditahan ini bukan orang-orang yang membahayakan. Saya menjamin itu,” ucapnya mantap.* Andi