Hidayatullah.com– Hari ini Rabu (26/07/2017), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu 2/2017) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto. Agenda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, ini adalah Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan judicial review (JR) ini didaftarkan dengan perkara Nomor 39/PUU-XV/2017.
Yusril menjelaskan, sebelum HTI dibubarkan oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017, HTI adalah ormas yang berbadan hukum sah. HTI merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (1), Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) Perppu 2/2017.
Di hari yang sama, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) resmi menyampaikan permohonan uji formil dan materi Perppu Ormas ke MK.
Wakil Ketua Umum PP Persis, Dr Jeje Zaenudin, menjelaskan, permohonannya ini bukan bermaksud membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu. Melainkan untuk membela kepentingan hak-hak seluruh warga negara, baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan dan yang berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.
JR Perppu ini, tambah Jeje, tidak berarti Persis setuju ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, anti Pancasila, anti NKRI, dan lain sebagainya. Juga tidak pula Persis menolak upaya pemerintah dalam memperkuat dan memperkokoh NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Judicial Review yang dilakukan Persis justru sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara otoriter,” tegasnya kepada para wartawan termasuk hidayatullah.com di Gedung MK, Jakarta.
Maka, kata dia, segala kebijakan negara yang berkaitan dengan hak-hak warga negara harus mengacu kepada keputusan hukum. Dan setiap peraturan perundang-undangan yang keluar dari sistem negara hukum dan berpotensi bertentangan dengan UUD, mesti dilakukan pengujian.
Jeje memandang, pro-kontra seputar Perppu Ormas menimbulkan kegaduhan dan berpotensi menciptakan ketegangan antar kelompok masyarakat. Sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokrastis.
Karena itu, kata dia, perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas, dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan. “Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”* Andi