Hidayatullah.com– Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Alkatiri, menyatakan akan melakukan jalur-jalur konstitusional terkait proses hukum yang sedang menjerat penulis buku Menangkal Kebangkitan PKI, Alfian Tanjung.
“Kami akan mengadu dan melaporkan kejanggalan-kejanggalan (penangkapan Alfian. Red),” ungkapnya dalam konferensi pers di Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (08/09/2017).
Baca: Beberapa Jam Dibebaskan, Alfian Tanjung Ditangkap Lagi
TAAT, jelasnya, akan melakukan aduan dan membuat surat audiensi baik kepada internal kepolisian maupun pengawas internal ataupun eksternal sebagai perwakilan negara.
“Kami akan bawa persoalan ini ke Komnas HAM, kami ini orang paham hukum,” imbuh Ketua Aliansi Advokat Muslim (AAM) NKRI ini.
Penangkapan Alfian Tanjung, sebutnya, sebagai pelanggaran HAM.
“Kami juga akan laporkan ke pengawas internal seperti Irwasum maupun Propam terkait prosedur penangkapan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, usai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/09/2017), Alfian Tanjung kembali ditangkap kepolisian setelah dilaporkan oleh simpatisan PDIP atas tudingan terkait penghasutan.* Ali Muhtadin