Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Alfian Tanjung, Polisi Batasi Pengunjung

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2017 17:10 5:10 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Oktober 2017 17:09
Bagikan
Suasana sidang dakwaan ulang Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (04/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang Alfian Tanjung kembali digelar setelah pekan lalu, Rabu (27/09/2017) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu menghadirkan Alfian dalam sidang tersebut.

Pada Rabu pekan ini (04/10/2017) akhirnya sidang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dan Alfian hadir sebagai terdakwa.

Namun kali berbeda dengan sidang-sidang Alfian sebelumnya. Biasanya sidang terbuka untuk umum, bahkan ruang sidang membludak dipenuhi pendukung dan simpatisan penulis buku Menangkal Kebangkitan PKI itu.

Baca: Tak Mampu Hadirkan Alfian Tanjung, Dakwaan JPU Dianggap Main-main

Baca: Pengacara Heran, Kepolisian Terlihat Sangat Gigih Menahan Alfian Tanjung

Rabu kali ini, dari pantauan hidayatullah.com, polisi membatasi pengunjung sidang.

“Setiap yang mau masuk ditanya sama polisi dari mana, instansinya apa. Padahal sidang ini, kan, terbuka,” ujar Rahmat, salah seorang pendukung Alfian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Seperti diketahui, JPU melimpahkan ulang dakwaan terhadap Alfian dengan dangan nomor Surat Dakwaan yang sama seperti sebelumnya, yakni PDM-321/Tg.Perak/07/2017.

“Sidang ini terbuka untuk umum, polisi enggak punya hak melarang,” ujar Abdullah Alkatiri, Tim Advokasi Alfian Tanjung.*/Sirajuddin Muslim

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aktivisi ditangkapiAlfian TanjungAlfian Tanjung ditangkapAlkatirikepolisiankriminalisasi aktivispengacara AlfianPengamat Gerakan Komunispengamat komunismePKIPN SurabayaSurabayaTim Advokasi AlfianTim Advokasi Alfian Tanjung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ELSAM: Jika DPR Paham Substansi Bahaya Perppu Ormas, Bisa Dicari Kompromi Polemiknya
Tulisan selanjutnya Kuasa Hukum Alfian Tanjung: Dakwaan JPU Masih Janggal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?