Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ELSAM: Jika DPR Paham Substansi Bahaya Perppu Ormas, Bisa Dicari Kompromi Polemiknya

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2017 16:42 4:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Oktober 2017 16:42
Bagikan
Aksi 287 umat Islam memprotes Perppu Ormas di Jakarta, Jumat (28/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi, mengatakan, melihat situasi di DPR agak sulit rasanya secara meyakinkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akan ditolak.

“Karena komposisi DPR saat ini mayoritas faksi pendukung pemerintah,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor YLBHI, Jakarta, baru-baru ini.

Namun, terangnya, jika DPR memahami substansi Perppu Ormas yang membahayakan kebebasan berorganisasi nantinya, sebenarnya bisa dicari kompromi.

Yakni dimana DPR menolak Perppu tersebut lalu pemerintah mengajukan Revisi Undang-Undang Ormas yang tidak menimbulkan polemik.

“Pengalaman ini ada di DPR kita. Yaitu ketika pemerintah mengajukan Perppu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil: Perppu Ormas Bertentangan dengan Negara Hukum

Wahyudi menjelaskan, pada waktu itu Perppu tersebut ditolak oleh DPR. Namun karena ada kebutuhan untuk menjalankan pengadilan HAM, pemerintah mengajukan Undang-Undang inisiatif baru yang kemudian disahkan DPR sebagai UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sehingga, lanjutnya, kalau dikatakan persoalan mengapa dikeluarkan Perppu Ormas adalah karena jangka waktu pembubaran ormas yang terlalu lama, bisa saja diajukan revisi undang-undang pembubaran ormas dengan proses bertingkat tetapi limitasi waktunya diperpendek.

Dikatakan Wahyudi, kalau hitung-hitungan menurut UU No 17 Tahun 2013 kurang lebih memakan waktu setahun untuk membubarkan suatu ormas, bisa saja dipersingkat, misalnya menjadi 6 bulan jika waktunya mendesak.

“Seharusnya bisa dilakukan kompromi itu,” tandasnya.

Bagaimanapun, tegasnya, Perppu Ormas yang diajukan pemerintah akan sangat mengancam aspek kebebasan sebagai negara demokrasi, terlebih dinilai juga tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ELSAMHTIKoalisi Masyarakat SipilLembaga Studi dan Advokasi Masyarakatnegara hukumormas Islamormas Islam tolak Perppu OrmasPembubaran HTIPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasWakil Direktur ELSAM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Koalisi Dosen UNAIR Menolak Gelar Honoris Causa Muhaimin Iskandar
Tulisan selanjutnya Sidang Alfian Tanjung, Polisi Batasi Pengunjung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?