Hidayatullah.com– Sidang Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, setelah pelimpahan ulang dakwaan terhadap dirinya dengan nomor Surat Dakwaan yang sama seperti sebelumnya, yakni PDM-321/Tg.Perak/07/2017.
Namun pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan Alfian sebagai terdakwa.
Menurut Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), ketidakmampuan JPU untuk menghadirkan Alfian merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap lembaga pengadilan.
“JPU sepatutnya menghadirkan Ustadz Alfian kalau JPU memang ingin benar-benar dan serius menegakkan hukum. JPU yang tidak mampu menghadirkan Ustadz Alfian maka dapat dikatakan JPU tidak bertanggung jawab atas keputusannya mengajukan dakwaan barunya. Dan di sini jelas JPU dalam menangani perkara ini tidak menunjukkan sebagai penegak hukum yang profesional,” terangnya pada Rabu (27/09/2017).
Dengan ketidakmampuan JPU menghadirkan Alfian dalam persidangan, terangnya, JPU telah menunjukkan kelemahannya dalam melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Seperti yang diketahui, PN Surabaya telah mengeluarkan Surat Penetapan hari sidang nomor perkara 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby tertanggal 19 September 2017, di antara isinya “Hari sidang pada hari Rabu tanggal 27 September 2017” dan “Memerintahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menghadapkan terdakwa Drs Alfian Tanjung…”. Hal ini dinilai membuktikan bahwa penegakan keadilan tersandera oleh ketidakprofesionalitasan JPU.*/Sirajuddin Muslim