Hidayatullah.com– Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) mengajukan eksepsi atau keberatan kepada Majelis Hakim atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (04/10/2017) setelah ditunda pekan lalu.
Abdullah Alkatiri, Ketua TAAT, mengatakan bahwa ekspesi tersebut dilakukan karena adanya beberapa poin dakwaan yang dianggap janggal.
Di antaranya peristiwa hukumnya dan kompentensi pelapor.
“Peristiwa itu bukan di muka umum tapi dilakukan di masjid, apakah masjid itu tempat umum? Lalu kapasitas pelapor yang kami pertanyakan karena melaporkan pribadi tanpa ada rekomendasi dari Komnas HAM,” terang Alkatiri pada hidayatullah.com usai persidangan.
Ia juga menyebutkan bahwa adanya dakwaan yang kabur, yakni terkait alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Dalam laporan pelapor, menggunakan sarana YouTube sebagai bukti adanya ujaran kebencian, akan tetapi dalam dakwaannya JPU tidak menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Faktanya dalam dakwaan hanya disebutkan transkrip dari YouTube,” sambungnya.
Seperti diketahui, JPU melimpahkan ulang dakwaan terhadap Alfian dengan dengan nomor Surat Dakwaan yang sama seperti sebelumnya, yakni PDM-321/Tg.Perak/07/2017.*/Sirajuddin Muslim