Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Amnesty Kasih Jokowi Rapor Merah: Karena Wiranto dan Perppu Ormas

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Oktober 2017 13:04 1:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 Oktober 2017 13:00
Bagikan
Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) diberi rapor merah oleh Amnesty International Indonesia terkait penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM).

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut, di antara penilaian itu, karena diangkatnya Wiranto menjadi menteri dalam kabinet kerja serta dikeluarkannya Perppu No 2 Tahun 2107 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurutnya, dengan pengangkatan Wiranto menjadi Menko Polhukam membuat kelompok HAM semakin skeptis dengan agenda akuntabilitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Wiranto diduga bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi di seputar referendum 1999 di Timor-Timur saat itu,” ujar Usman dalam diskusi ‘Evaluasi Kinerja HAM 3 Tahun Pemerintahan Jokowi’ di Kantor Amnesty International Indonesia HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Baca: Amnesty International: Rapor Jokowi Merah, Banyak Pelanggaran HAM

Selain itu, sambung Usman, permasalahan hak atas kebebasan berekspresi, berkeyakinan, dan beragama bertambah parah saat pemerintahan Jokowi menerbitkan Perppu Ormas yang dinilai memperberat limitasi dan pengekangan terhadap kebebasan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Masalah baru yang muncul dari Perppu Ormas ini tidak hanya mempermudah pemerintah untuk membubarkan suatu organisasi massa tanpa proses pengadilan, tetapi juga menyediakan pemidanaan kepada anggota ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, melakukan kegiatan separatisme, atau melakukan penodaan agama,” ungkapnya.

Ia menyatakan, Perppu Ormas bukan langkah yang tepat untuk melawan kampanye tindak kekerasan, permusuhan, atau diskriminasi. Malah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban HAM di Indonesia.

Baca: Elektabilitas Rendah, Politisi Golkar Sarankan Jokowi Lakukan Reshuffle

Hal lain yang menjadi catatan buruk Jokowi soal HAM, papar Usman, banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh aparat keamanan baik TNI maupun Polri.

Seperti menyangkut kasus-kasus pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, perlakuan kejam, penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk beberapa kasus penangkapan hingga tewasnya para aktivis Papua.

Diketahui sebelumnya Jokowi maupun Wiranto telah membantah bahwa pemberlakuan Perppu Ormas bersifat represif dan sebagai bentuk pengekangan kebebasan berserikat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:3 Tahun Jokowi-JKAmnesty International IndonesiaDirektur Amnesty International IndonesiaHak Asasi ManusiaHAMJKJoko Widodo-Jusuf KallaJokowikasus HAMkebebasan berekspresiMenko PolhukamNawacitaormasPelanggaran HAMpemerintahan Jokowi-JKPerppu OrmasPresiden Joko WidodoUsman HamidWiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota Parlemen Zionis Walk Out Usai Pembicara Kuwait Kecam Pidatonya
Tulisan selanjutnya Kiai NU Hadiri Pengajian UBN

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Berita
29 Agustus 2026 09:56
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun

Terbaru

  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?