Hidayatullah.com– Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) menilai, penundaan sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencederai rasa keadilan.
“Maka kami mohon kepada yang terhormat Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial, agar segera menginvestigasi dan mengawasi secara maksimal terhadap Jaksa dan Hakim atas adanya penundaan sidang ini,” ujar Ketua FAPA Syamsu Hilal dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (12/04/2017).
Baca: “Pengadilan Tidak Memberikan lagi Rasa Adil kepada Masyarakat”
Investigasi dan pengawasan maksimal dari Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial itu, imbuhnya, bertujuan demi tegaknya keadilan dan terciptanya peradilan yang berwibawa.
FAPA menyatakan, penundaan agenda pembacaan tuntutan atas Ahok pada sidang Ahok ke-18, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017), sangat disesalkan.
“Bahwa JPU beralasan karena belum selesai mengetik tuntutan. Menunjukkan JPU tidak profesional dan merupakan alasan yang mengada ada/tidak berdasar, bahkan cenderung merendahkan institusi penegak hukum,” ujar Syamsu dalam pernyataan bersama penasihat hukum Denny Ardiansyah Lubis itu.
Baca: Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Pemuda Muhammadiyah: Mencederai Rasa Keadilan
Alasan lain penundaan itu karena pertimbangan surat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang meminta sidang pembacaan tuntutan ditunda setelah Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Menurut FAPA, hal ini merupakan bentuk nyata intervensi institusi penegak hukum atas proses peradilan dengan alasan keamanan.
Padahal fakta persidangan hingga sidang ke 18, kata Syamsu, selama ini berjalan aman dan lancar.
“Bahwa proses persidangan adalah mencari keadilan, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan pilkada yang notabenenya adalah politis untuk mencari pemimpin daerah,” ujarnya.*