Hidayatullah.com– Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Nina Mutmainnah, mengatakan, publik perlu peduli dengan nasib Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini masih berkelit prosesnya di DPR.
“Kita mengajak publik untuk lebih peduli pada UU Penyiaran. Mengingat para pelaku penyiaran memakai frekuensi publik,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai diskusi bertema ’15 Tahun UU Penyiaran’ di Jakarta, Rabu (06/12/2017).
Menurut Nina, banyak poin dalam UU Penyiaran yang mengkhawatirkan karena beberapa ketentuannya tidak demokratis dan menyingkirkan kepentingan publik.
“Justru lebih membawa kepentingan industri televisi besar,” ungkapnya.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) menegaskan, kepentingan publik yang terabaikan menjadi inti persoalan dari UU Penyiaran.
Di antara aspeknya, kata Nina, seperti iklan rokok, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kepemilikan media, digitalisasi, dan sistem stasiun jaringan (SSJ).
“Secara umum media penyiarannya harus berpihak pada publik, dan aspeknya itu tadi,” tandasnya.
Proses RUU Penyiaran masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan deadlock sejak rapat terakhir yang membahas soal digitalisasi pada 3 Oktober lalu. Beberapa fraksi mengundurkan diri hingga rapat diputuskan ditunda.*