Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Publik Diminta Peduli atas Nasib Revisi UU Penyiaran

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Desember 2017 06:36 6:36 am
Ahmad
Dipublikasikan 7 Desember 2017 06:36
Bagikan
[Ilustrasi] Tayangan TV
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Nina Mutmainnah, mengatakan, publik perlu peduli dengan nasib Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini masih berkelit prosesnya di DPR.

“Kita mengajak publik untuk lebih peduli pada UU Penyiaran. Mengingat para pelaku penyiaran memakai frekuensi publik,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai diskusi bertema ’15 Tahun UU Penyiaran’ di Jakarta, Rabu (06/12/2017).

Menurut Nina, banyak poin dalam UU Penyiaran yang mengkhawatirkan karena beberapa ketentuannya tidak demokratis dan menyingkirkan kepentingan publik.

“Justru lebih membawa kepentingan industri televisi besar,” ungkapnya.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) menegaskan, kepentingan publik yang terabaikan menjadi inti persoalan dari UU Penyiaran.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Di antara aspeknya, kata Nina, seperti iklan rokok, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kepemilikan media, digitalisasi, dan sistem stasiun jaringan (SSJ).

“Secara umum media penyiarannya harus berpihak pada publik, dan aspeknya itu tadi,” tandasnya.

Proses RUU Penyiaran masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan deadlock sejak rapat terakhir yang membahas soal digitalisasi pada 3 Oktober lalu. Beberapa fraksi mengundurkan diri hingga rapat diputuskan ditunda.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:frekuensi publikiklan rokokindustri televisikepentingan publikKNRPKoalisi Nasional Reformasi PenyiaranKPINina MutmainnahpenyiaranpertelevisianRevisi UU PenyiaranUU Penyiaran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tolak Yerusalem Ibu Kota Israel, Indonesia Diharapkan Galang Dukungan Dunia
Tulisan selanjutnya MUI Apresiasi BNN, Minta Usut Tuntas Kasus Pil PCC

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?