Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Pemerintah Tak Akan Keluarkan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha selama Tak Terdaftar di SIHALAL

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Oktober 2022 10:40 10:40 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 Oktober 2022 11:45
Bagikan
Workshop Sertifikasi Halal
Bagikan

Hidayatullah.com—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) bila pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya di Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Ia mengatakan proses pendaftaran dan penerbitan sertifikasi produk halal hanya melalui Kementerian Agama lewat BPJPH.

“Kami pertegas, tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain SIHALAL, begitu juga dalam prosesnya,” ujar Sekretaris BPJPH, Arfi Hatim, dikutip laman Antara News, Sabtu (01/10/2022).

Menurut BPJPH, pemeriksaan produk dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal yang mendapat sertifikasi dari Kemenag. Lembaga pemeriksa halal adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan sertifikat.

“Tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jikalau pun ada, itu palsu,” kata dia.

Menurut dia, penegasan ini perlu disampaikan karena masih ditemukan pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola LPH bukan melalui aplikasi SIHALAL. “Kemudian mereka datang ke BPJPH setelah mendapatkan Ketetapan Halal (KH). Namun, dengan berat hati kami tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal (SH), karena mereka tidak mendaftar melalui SIHALAL sejak awal,” kata dia.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Ia menjelaskan para pelaku usaha yang terlanjur mendaftarkan produk usahanya lewat aplikasi LPH dan ingin mendapatkan sertifikat halal, maka wajib mengulang proses pengajuannya dari SIHALAL. Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki, mengatakan sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH.

“Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal,” kata Mastuki.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halalsertifikasi halalSIHALAL
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 216-218]: Hukum Berperang di Bulan Haram
Tulisan selanjutnya Erdogan: Intelijen Turki Melakukan Pembicaraan dengan Rezim Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Berita
2 September 2026 20:16
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?