Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahok Dapat Remisi Natal Dinilai Tak Penuhi Syarat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Desember 2017 17:49 5:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Desember 2017 17:49
Bagikan
Massa Aksi 55 menuntut terdakwa penista agama Ahok dipenjara di Jakarta, Jumat (05/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diwarta media secara resmi telah mendapatkan remisi Natal 2017.

Terkait remisi itu ditanggapi Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (TA GNPF) Ulama. TA GNPF menyatakan bahwa secara hukum, remisi tersebut tidak bisa diberikan.

“Bahwa remisi itu salah satu syaratnya adalah menjalani pembinaan di lapas, bukan di rutan,” kata anggota TA GNPF Ulama, Kamil Pasha, dalam konferensi pers setahun penegakan hukum pasca Aksi Bela Islam di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).

Baca: Ahok Batal Ditahan di LP Cipinang, Pakar Hukum Pidana: Itu Melanggar KUHAP

Bahwa faktanya, ungkap dia, setelah diputuskannya Ahok bersalah, adanya pemindahan Ahok dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembinaan terhadap narapidana dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) bukan di Mako Brimob,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: LP Cipinang Pindahkan Ahok ke Mako Brimob Depok, Ketua JPU: Terserah Dia

Untuk itu, katanya, TA GNPF Ulama menilai bahwa Ahok belum menjalani masa pembinaannya di lapas.

“Sehingga secara administratif Ahok tidak berhak mendapatkan remisi Natal, pengurangan 15 hari yang diusulkan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, TA GNPF Ulama berharap agar Pemerintah tidak memberikan remisi tersebut. “Karena belum memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

Diwartakan, terpidana kasus penodaan agama yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mendapatkan remisi Natal. Remisi ini sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/12/2017).

“Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin,” ujar Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dikutip Kompas, Jumat (22/12/2017).*Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rezim Myanmar Menolak Pelapor Khusus PBB Tanpa Alasan Jelas
Tulisan selanjutnya Pabriknya Tercemar Lactalis Kembali Tarik Produk Susunya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?