Hidayatullah.com– Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diwarta media secara resmi telah mendapatkan remisi Natal 2017.
Terkait remisi itu ditanggapi Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (TA GNPF) Ulama. TA GNPF menyatakan bahwa secara hukum, remisi tersebut tidak bisa diberikan.
“Bahwa remisi itu salah satu syaratnya adalah menjalani pembinaan di lapas, bukan di rutan,” kata anggota TA GNPF Ulama, Kamil Pasha, dalam konferensi pers setahun penegakan hukum pasca Aksi Bela Islam di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Baca: Ahok Batal Ditahan di LP Cipinang, Pakar Hukum Pidana: Itu Melanggar KUHAP
Bahwa faktanya, ungkap dia, setelah diputuskannya Ahok bersalah, adanya pemindahan Ahok dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembinaan terhadap narapidana dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) bukan di Mako Brimob,” lanjutnya.
Baca: LP Cipinang Pindahkan Ahok ke Mako Brimob Depok, Ketua JPU: Terserah Dia
Untuk itu, katanya, TA GNPF Ulama menilai bahwa Ahok belum menjalani masa pembinaannya di lapas.
“Sehingga secara administratif Ahok tidak berhak mendapatkan remisi Natal, pengurangan 15 hari yang diusulkan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, TA GNPF Ulama berharap agar Pemerintah tidak memberikan remisi tersebut. “Karena belum memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
Diwartakan, terpidana kasus penodaan agama yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mendapatkan remisi Natal. Remisi ini sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/12/2017).
“Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin,” ujar Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dikutip Kompas, Jumat (22/12/2017).*Ali Muhtadin