Hidayatullah.com—Pemerintah Myanmar menolak Pelapor Khusus PBB Yanghee Lee mengunjungi negeri itu, dengan tuduhan rezim militer menutup-nutipi kejahatan kemanusiaan.
Tudingan itu dilontarkan setelah negara yang dulu bernama Burma tersebut menyatakan bahwa mereka melarang Lee berkunjung sampai masa jabatannya habis.
Sesuai dengan jabatannya, Lee diharuskan berkunjung ke Myanmar dua kali dalam setahun. Sejak ditunjuk PBB pada 2014, profesor di Sungkyunwan University, Korsel, itu sudah enam kali menginjakkan kaki di Myanmar.
Yanghee Lee direncanakan akan mengunjungi Mymanmar bulan Januari mendatang untuk mengevaluasi pelanggaran hak asasi manusia di seluruh negeri, termasuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muslim Arakan di Negara Bagian Rakhine.
Lee mengatakan bahwa pemerintah Myanmar telah membatalkan semua akses ke negara tersebut, menunjukkan “prasangka buruk” dan “tidak adil” .
’’Pernyataan (Myanmar) yang menolak bekerja sama dengan mandat saya bisa dipandang sebagai indikasi kuat bahwa ada sesuatu yang buruk terjadi di Rakhine dan di wilayah lain di negara itu,’’ ujar Lee dilansir Reuters.
Baca: Amnesti: Pembersihan Etnis Rohingya adalah ‘Apartheid’
Lebih dari 650 ribu minoritas Muslim Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh akibat tindakan brutal militer Myanmar sejak Agustus lalu.
“Saya benar-benar sangat kecewa dan sangat sedih dengan keputusan Myanmar untuk menolak kerja sama dengan mandat saya dan dengan mekanisme hak asasi manusia lainnya, dan yang terpenting untuk membungkam orang-orang yang mengungkapkan kekejaman semacam ini,” kata Lee dikutip dari Aljazeera, Kamis (21/12/2017).
Baca: Prihatin Kondisi Rohingya, Musisi Irlandia Kembalikan Penghargaan
Terlepas dari kenyataan bahwa pemerintah Myanmar sebelumnya telah menyatakan ”tidak ada yang disembunyikan” namun Lee melaporkan bahwa dengan keputusan diambil ini, pernyataan tersebut menunjukkan sebaliknya.
Lee mengambil peran pemantauan HAM pada tahun 2014 dan diharuskan mengunjungi Myanmar dua kali setahun untuk melapor ke Dewan Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum PBB.
Myanmar juga menolak masuk misi pencarian fakta terpisah yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai zona konflik, termasuk di Rakhine.
Zeid bin Ra’ad al-Hussein, kepala hak asasi manusia PBB, mengatakan bahwa larangan keamanan terhadap minoritas Rohingya di Rakhine mungkin sama dengan genosida, sebuah tuduhan yang telah ditolak pemerintah.
Amnesty International menyebut keputusan Myanmar untuk melarang Lee “memalukan”.
“Ini adalah indikasi lebih lanjut bahwa pihak berwenang akan melakukan apapun yang mereka bisa untuk menghindari pengawasan internasional terhadap catatan hak asasi manusia mereka,” kata James Gomez, direktur Amnesty untuk Asia Tenggara dan Pasifik.
Baca: Rezim Myanmar Blokir Badan Bantuan Dunia untuk Rohingya
Sementara itu, sebagian besar pengungsi Rohingya menolak dipulangkan kembali. Mereka merasa situasi dan kondisi di Rakhine belum aman. Badan Pengungsi PBB (UNHCR) bahkan menyebutkan, setiap pekan masih ada sekitar 1.500 penduduk Rohingya yang melarikan diri ke Bangladesh. Jumlah itu jauh menurun jika dibandingkan dengan saat konflik masih panas-panasnya.
’’Kondisi di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, tidak memungkinkan untuk mendukung pemulangan yang aman dan berkelanjutan. Penduduk masih terus mengungsi,’’ ujar Wakil Komisioner Tinggi UNHCR Kelly Clements awal Desember lalu.
Dia menambahkan, sebagian besar pengungsi sudah tidak memiliki apa-apa di kampung halaman mereka. Masalah antara komunitas muslim Rohingya dan Buddha di Myanmar juga belum terselesaikan. Hal itu membuat pemulangan kembali sulit direalisasikan.*