Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI: Hukum Berat Kejahatan Eksploitasi Seksual dan Ekonomi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Januari 2018 05:51 5:51 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Januari 2018 05:51
Bagikan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menyikapi kasus video porno anak yang melibatkan perempuan dewasa, orangtua anak, pendonor dana asing, dan sebagainya, di Bandung, Jawa Barat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan sejumlah hal.

Rekomendasi itu hasil koordinasi lintas sektor yang dilakukan Komisioner Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy dan Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah, pada 10-11 Januari 2018 di Bandung.

Baca juga: Video Porno Anak Bandung: dari Anjal sampai Pendana WN Rusia

“Merekemondasikan adanya pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan eksploitasi seksual dan ekonomi yang dilakukan Susanti (40) orangtua Dn dan Herni (41) orangtua Rd, FA, CC, IN dan IM sebagaimana diatur dalam UU 35 tTahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni ancaman penjara 15 tahun,” ujarnya dalam rilis KPAI kepada hidayatullah.com, Jumat (12/01/2018).

Kemudian, KPAI meminta aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman ITE atau digital forensic untuk mengetahui tujuan pembuatan video pesanan warga negara asing asal Rusia, berinisial ROB.

“KPAI meminta kepolisian membongkar transaksi antara pemesan video dengan penerima pesanan yakni FA yang diduga dilakukan via Facebook. Pendalaman ini bertujuan untuk membongkar sindikat pedofil internasional yang memangsa anak-anak jalanan yang lemah secara ekonomi,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Orangtua Harus Bernyali Atasi Kejahatan Pornografi pada Anak

Kemudian, KPAI meminta pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan layanan secara terpadu kepada ketiga korban.

Layanan terpadu yang dimaksud adalah mencakup pemenuhan semua kebutuhan dasar anak antara lain trauma healing, kesehatan (jasmani dan mental), sandang dan pangan, serta kebutuhan rasa nyaman (spiritual).

“Untuk itu, KPAI meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam hal ini P2TP2A agar berkoordinasi lintas sektor terkait pemenuhan hak dasar anak tersebut,” ungkapnya.

KPAI juga meminta agar setelah proses trauma healing-nya selesai, untuk membuka akses anak kepada proses assessment (penilaian) yang dilakukan oleh Sakti Peksos (Satuan Bakti Pekerja Sosial) Dinas Sosial dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam upaya pemenuhan hak anak.

“Saat pengawasan dilakukan, pihak P2TP2A tidak memberikan akses kepada pihak-pihak terkait untuk bertemu dengan anak termasuk dalam hal ini KPAI dan Dinas Sosial (hanya diizinkan melihat dari jarak 10 meter dari ruang berkaca),” imbuhnya mengungkapkan.

Baca: Indonesia Diminta Hukum Seberat-seberatnya Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Selanjutnya, KPAI meminta kepada Pemerintah agar memberikan pengawasan terhadap anggota masyarakat yang rentan miskin dan merupakan penyandang masalah kesejahteraan sosial. “Karena dari keluarga tersebut mengabaikan pemenuhan hak anak.”

KPAI meminta Pemerintah untuk memperhatikan kecakapan keluarga dalam pengasuhan anak dan memastikan anak terlindungi dan terpenuhi hak-haknya. Pemerintah juga harus dapat menjamin kesejahteraan keluarga, sehingga memiliki kecakapan dalam memberikan perlindungan kepada anak-anaknya.

Rekomendasi pamungkas, KPAI meminta kepada masyarakat luas agar melakukan pengkondisian tiga anak di Bandung itu agar tidak menjadi korban bullying di keluarga, lembaga pendidikan, dan lingkungan sekitarnya.

“Korban yang di-bully akan melahirkan trauma mendalam dan di masa dewasa mereka sangat rentan menjadi pelaku,” pungkasnya.*

Baca: Usut Tuntas Kasus Kejahatan Seksual Anak di Media Sosial

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anak jalanananjalbandungbisnis video pornoeksploitasi ekonomieksploitasi seksualJawa BaratKejahatan Seksualkeluarga MiskinKomisi Perlindungan Anak IndonesiaKomisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAIKomisioner Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat KPAIkpaimafiaMargaret Aliyatul Maimunahmasalah sosialPedofilpembuat video pornopenyakit masyarakatpenyakit sosialperlindungan anakpornoaksiPornografiSusianah Affandyvideo pornovideo porno anakwarga negara asingWarga Negara Rusia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bocah Berambut Beku ‘Ice Boy’ Potret Kemiskinan di China
Tulisan selanjutnya Rencananya Kantor Facebook Didemo lagi, Massa Lebih Besar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?