Hidayatullah.com–Pengurus Wilayah Persaudaraan Muslimah (PW Salimah) Jawa Barat menggelar Tablig Akbar di Pusdai, Senin (27/12). Tampil memberi tausyiah berbagai ormas Islam lainnya, seperti PW Aisiyah Muhammadiyah Jabar, Forum Solidaritas Perempuan Jabar, Fatayat NU Jabar, dan beberapa tokoh muslimah Jabar, termasuk Netty Prasetiyani Heryawan, S.T, M.Si (istri Gubernur Jabar).
Dalam sambutannya Netty Heryawan menekankan setiap keluarga untuk peduli dengan mengetahui akan bahaya pornografi bagi masa depan anak. Ia juga mengimbau kepada keluarga, khususnya kaum ibu untuk mengetahui sumber-sumber pornografi.
“Ada baiknya ibu-ibu secara berkala memeriksa isi HP anak-anak kita, tentu tanpa mengurangi privasi anak kita. Sebab pornografi sudah masuk ke ruang pribadi kita, termasuk HP atau laptop dalam rumah kita,” pesannya.
Ketua PW Salimah Jabar, Dra. Ani Rukmini, M.I.Kom kepada para wartawan menambahkan, salah satu kunci menghambat peredaran pornografi adalah tidak mengakses media yang terindikasi mempublikasikan pornografi.
“Televisi (TV) adalah satu media yang sering menampilkan gambar atau tayangan yang berbau pornogragi. Dengan “diet TV” setidaknya bisa mengurangi penyebaran pornografi. Kalau bisa ya jangan menonton sama sekali,”saran Ani.
Itulah, lanjut Ani, cara yang mudah dan murah untuk menghambat sekaligus menolak pornografi secara bijak. Cara preventif ini diyakini Ani juga akan membuat stasiun TV lebih berhati-hati dalam membuat program acara.
Dirinya juga mengimbau untuk membatasi penggunaan internet, terutama dalam kamar pribadi anak. Untuk itu ia menyarankan jika dalam keluarga ada akses internet agar ditempatkan di ruang yang terbuka sehingga orang tua mudah memantau.
Dalam acara tersebut semua perwakilan ormas yang hadir, termasuk istri Gubernur Jabar, menandatangani pernyataan sikap perempuan Jawa Barat yang berisi tujuh butir pernyataan, antara lain berisi, ”Menolak segala bentuk pornografi dan pornoaksi yang mengancam keselamatan generasi, ”Menyeru kepada penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya bagi pelaku kejahatan
moral, termasuk pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarkan segala bentuk media pornografi dan pornoaksi.
Usai menandatangani mereka bergerak ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menyerahkan butir pernyataan, termasuk sebuah spanduk berukuran 30X90 cm yang berisi ratusan tanda tangan penolakan pornografi.
Pada saat yang sama PN Bandung tengah menggelar sidang lanjutan kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. Namun butir pernyataan dan spanduk tersebut hanya diterima Bagian Umum PN Bandung, Yusuf S.H.
“Sebenarnya saya ingin menyerahkan langsung piagam tersebut kepada hakim, namun beliau katanya sedang menangani kasus lain,” ujar Ani. [man/hidayatullah.com]