Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ustadz Zulkifli Penuhi Panggilan Polisi, Jamaah Melepas Penuh Rasa Haru

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Januari 2018 20:54 8:54 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 Januari 2018 05:00
Bagikan
Ustadz Akhir Zaman, alias Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dai yang dikenal dengan panggilan Ustadz Akhir Zaman, yaitu Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian.

Rabu (17/01/2018), UZMA meninggalkan Sumatera Barat menuju Jakarta untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Ia akan diperiksa pada Kamis (18/01/2018).

UZMA mengaku saat ini sudah berada di Jakarta setelah menempuh penerbangan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Rabu (17/01/2018).

“Dari Pekanbaru tadi (kemarin, Red) terbangnya jam 3.45 sore. Sampai tadi jam 5.30 WIB mendarat,” ujar UZMA di Jakarta Timur kepada hidayatullah.com, saat dihubungi, semalam, Rabu, sekitar pukul 22.00 WIB melalui sambungan telepon.

UZMA menuturkan, kepergian dari rumahnya di Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Rabu siang, dilepas oleh segenap jamaah. Suasana penuh haru melepas keberangkatannya menuju Pekanbaru.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Para warga dan jamaah pun memenuhi rumah dan halaman halaman UZMA. Mereka memeluk sang ustadz sebelum melepas keberangkatannya ke Jakarta.

“Mereka melepas dengan air mata, pelukan yang kuat,” ungkapnya.

UZMA pun mengaku sudah mengondisikan masyarakat agar tetap tenang menghadapi kondisi yang dialaminya.

“Insya Allah mereka semua menguatkan kita dan menguatkan keluarga kita,” ungkapnya. “Yah, mengharukanlah tadi,” tambahnya dengan suara yang terdengar agak tertahan.

Diketahui, berdasarkan surat tertanggal 15 Januari 2018, Bareskrim Polri memanggil UZMA untuk diperiksa di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gedung Ex PU, Jl Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

UZMA dijadwalkan diperiksa pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis (SARA).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bareskrim Polridai ditangkapkepolisiankriminalisasi aktiviskriminalisasi daikriminalisasi ulamapenangkapan aktivisSARAujaran kebencianUstadz Akhir ZamanUstadz Zulkifli Muhammad AliUZMA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengamat Heran Kebijakan Impor Beras Jelang Panen Raya
Tulisan selanjutnya Korut dan Korsel Setuju Pakai Bendera Korea Bersatu di Olimpiade Pyeongchang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?