Hidayatullah.com– Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melaporkan komedian Ge Pamungkas Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan agama dalam acara lawakan stand up comedy beberapa waktu yang lalu.
“Kami datang ke Bareskrim Polri melaporkan Ge Pamungkas terkait dugaan penistaan agama, dimana pada beberapa waktu yang lalu dalam Youtube yang viral pada acara ‘Susah Sinyal’, dia juga mempermainkan ayat-ayat suci al-Qur’an yang menjadi pedoman umat Islam,” tutur aktivis yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua FUIB, Rahmat Hirmawan, kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai pelaporan itu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/01/2018).
Baca: Fahira Sarankan Joshua-Ge Pamungkas Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Rahmat menambahkan, Ge Pamungkas dilaporkan karena mengutip salah satu firman Allah tentang menguji keimanan seorang hambanya karena Allah sayang.
Ge Pamungkas dinilai melanggar ketentuan hukum Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 28 ayat 2, dan Pasal 165 tentang Penodaan Agama.
Sebelumnya, FUIB juga melaporkan mantan penyanyi cilik Joshua Suherman atas dugaan penodaan agama pada awal Januari lalu, namun hingga kini diketahui belum ada perkembangan dari pelaporan tersebut.* Zulkarnain