Hidayatullah.com– Ade Armando menanggapi pelaporan atas dirinya dalam kasus dugaan penodaan agama di media sosial.
Ade yang juga dikenal sebagai aktivis liberal dan dua kali ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku tidak kapok meskipun ia sering dilaporkan ke kepolisian. Ia dipolisikan antara lain oleh Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan FPI Jakarta.
Sebab, ia berpendapat, unggahannya di medsos sebagai bentuk perlawanannya. Yaitu, klaimnya, mengingatkan bahwa negara ini sangat terancam dengan politisasi agama oleh kaum yang disebutnya ‘tidak toleran pada keberagaman’.
“Itulah tujuan dan kewajiban saya, dan saya tidak akan kapok untuk melakukan itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain usai diskusi penilaian publik nasional tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Menteng, Jakarta, Kamis (25/01/2018).
Buat Ade pihak yang melaporkannya itu tidak penting dan tidak perlu untuk ditanggapi. “Enggak usah ditanggapi, itu hal yang enggak penting,” katanya.
“Buat saya, kasus-kasus saya yang diajukan ke polisi, semua tidak masuk akal, karena itu saya curiga ada upaya untuk membungkam saya secara terbuka tentang politisasi agama, korupsi, dan lainnya,” akunya mengklaim.
Baca: LBH Minta Kepolisian Segera Proses Hukum Kasus Ade Armando
Diberitakan hidayatullah.com belum lama ini, para Advokat Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer Mohammad Kamil Pasha, Juanda Eltari, Sumadi Atmadja, dan Ali Alatas menyampaikan surat terbuka kepada Kapolda Metro Jaya agar segera memproses hukum tersangka penodaan agama Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando.
Surat bernomor 011/SL-SRTBK/I/18 itu diajukan pada Selasa (16/01/2018) ke Polda Metro Jaya dan diterima pada hari yang sama.
Sebelumnya, Ade dilaporkan oleh Johan Khan pada Mei 2015 dengan dugaan penodaan agama karena menulis “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues.” pada akun Facebook miliknya.
Ade kemudian dijadikan tersangka pada Januari 2017. Namun pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade Armando telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selanjutnya, atas gugatan pelapor, pada 4 September 2017 Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ade Armando tidak sah. Ade pun kembali berstatus tersangka.
Meski telah dua kali berstatus sebagai tersangka, namun, hingga saat ini, diketahui belum ada tindak lanjut pemeriksaan ataupun penyidikan terhadap Ade Armando oleh kepolisian.* Zulkarnain