Hidayatullah.com– Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan mengatakan, pengajuan Peninjauan Kembali atau PK terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak memenuhi alasan yuridis.
Ia menjelaskan, dalil novum (keadaan baru) sebagai dasar permohonan PK yang diajukan oleh Ahok terkesan hanya berupa “tafsiran” belaka.
“Konsekuensi novum yang hanya berupa tafsiran belaka tentulah tidak dapat diterima,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta , Senin (26/02/2018).
Baca: Sidang Perdana, PK Ahok Diharapkan Ditolak Majelis Hakim
Hal itu, paparnya, karena Ahok mendalilkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Buni Yani sebagai novum, dan itu jelas tidak dapat diterima.
Sebab, jelasnya, antara putusan Buni Yani dengan putusan Ahok adalah dua perkara yang berbeda, tidak memiliki hubungan yuridis dalam kaitannya dengan permohonan PK yang diajukan oleh Ahok.
Baca: JPU: Kasus Ahok dan Buni Yani Berbeda, Jangan Disamakan
Abdul Chair menyampaikan, Buni Yani divonis dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU ITE, sedangkan Ahok divonis dengan Pasal 156a huruf a KUHP, yakni melakukan penodaan terhadap ajaran agama Islam tepatnya Surah Al-Maidah ayat 51 terkait ucapannya di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Kemudian, sambungnya, PK dapat diajukan “apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan.” Dimana ketentuan ini menunjuk pada putusan yang diterapkan kepada Terpidana yang mengajukan PK. Bukan dimaksudkan adanya dua putusan yang berlainan antara orang yang satu yang dalam hal ini sebagai pemohon PK dengan putusan orang lain.
“Mendalilkan putusan Buni Yani yang dijadikan dalil sebagai putusan yang terdapat saling pertentangan dengan putusan Ahok adalah tidak dibenarkan,” tandasnya.*
Baca: Dinilai Vonis 2 Tahun Penjara Ahok Tak Memuaskan, PK Jangan Diterima