Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

JPU: Kasus Ahok dan Buni Yani Berbeda, Jangan Disamakan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Februari 2018 13:41 1:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Februari 2018 13:35
Bagikan
Massa mengawal proses sidang perdana PK Ahok di PN Jakarta Utara, eks Gedung Jakarta Pusat, Senin (26/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus terpidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), digelar perdana hari ini, Senin (26/02/2018) oleh Pengadilan Negeri Jakarta  Utara (PN Jakut).

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dua kasus antara Buni Yani dan Ahok berbeda dan tidak bisa disamakan.

Diketahui, Buni Yani merupakan aktivis pengguna media sosial yang dijerat hukum setelah menggunggah pidato Ahok menghina Al-Maidah ayat 51 ke medsos. Ahok sudah dipidana dua tahun penjara.

“Memori PK ini sudah kami terima tiga hari sebelum sidang hari ini, kita pelajari dan kita jawab dengan tanggapan yang sudah kita serahkan tadi. Ini saya serahkan nanti hardcopy-nya, salah satunya adalah antara perkara Buni Yani dan perkara terpidana Ahok,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Sapto Subroto, kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai sidang di PN Jakarta Utara, eks Gedung PN Jakarta Pusat.

Baca: Sidang Perdana, PK Ahok Diharapkan Ditolak Majelis Hakim

Sapto menambahkan, perkara Buni Yani dan kasus Ahok ini adalah dua delik yg berbeda. Kalau Buni Yani soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan kasus Ahok soal penodaan agama. Jadi ini berbeda, jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Walaupun katanya ada pertimbangan di majelis hakim tapi tidak ada faktor baru yang di memori PK Ahok, jadi delik berbeda sama sekali antara kasus Ahok dan perkara Buni Yani.

Ardito Muwardi, yang juga JPU, menyatakan, apa yang jadi dasar dalam pembuktian itu tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU ITE itu adalah menyangkut unsur delik. Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di perkara Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya.

“Ini tidak ada kaitannya karena bukti-buktinya juga berbeda-beda,” tegasnya.

Baca: Pengacara Ahok Enggan Berkomentar Soal Peninjauan Kembali

Menurut JPU, syarat dalam pengajuan PK itu berdasarkan pasal 263 ayat 2 huruf b. Ini menjadi syarat apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi apabila itu menjadi dasar putusan.

Misalnya di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya, itu bisa jadi alasan untuk melakukan PK. “Ini tidak ada,” pungkasnya.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina agamaAhok menghina al-QuranAl-Maidah:51API JabarBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniJPU kasus Ahokkasus AhokPengadilan Negeri Jakarta PusatPengadilan Negeri Jakarta Utarapenistaan agamaPK AhokPN JakpusPN Jakutsidang PK AhokSurat al Maidah ayat 51
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sidang Perdana, PK Ahok Diharapkan Ditolak Majelis Hakim
Tulisan selanjutnya Kuasa Hukum Menuduh Pelapor Ahok Merupakan Pembencinya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?