Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Pidana Menilai Alasan Pembuntutan HRS Takut Pengerahan Massa Tidak Sesuai Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Desember 2020 11:00 11:00 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Desember 2020 11:00
Bagikan
Ahli Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH
Bagikan

Hidayatullah.com- Pakar Hukum Pidana Dr Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. menilai alasan kepolisian membuntuti Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) dan rombongannya di jalan tol karena akan ada pengerahan massa, tidak berdasarkan hukum.

Pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebut akan adanya pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan HRS di Polda Metro Jaya, Jakarta, dan oleh karena itu dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima tersebut, “Patut dipertanyakan,” ujar Chair Ramadhan selaku Sekretaris Umum Asosiasi Ahli Hukum Pidana dalam siaran persnya di Surakarta, Kamis (10/12/2020) diterima hidayatullah.com.

Di sini, kata Chair, peristiwa pengerahan massa dimaksud belum terjadi sehingga tidak pada tempatnya disebut sebagai penyelidikan.

“Oleh karena itu, tindakan pembuntutan dan penembakan yang mematikan terhadap keenam pengawal tersebut adalah tindakan yang tidak berdasar hukum, dan tidak ada alasan penghapus kesalahan/pertanggungjawaban pidana,” jelas pria yang juga dikenal sebagai ahli hukum Majelis Ulama Indonesia ini.

Baca: Pakar Hukum Pidana: Adanya Bekas Penyiksaan di Tubuh Korban Laskar FPI jadi Petunjuk Terjadinya Kejahatan HAM Berat

Chair menjelaskan, tindakan pembuntutan adalah bentuk “tekanan psikis” terlebih lagi dilakukan di jalan tol. Dengan demikian, sangat wajar dilakukannya upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Shihab dan keluarganya oleh para pengawal dari serangkaian tindakan yang mencurigakan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Di sini berlaku “keterpaksaan”, sehingga para pengawal tidak dapat berbuat lain selain melakukan upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Shihab sekeluarga dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Chair juga menyatakan, perlu disampaikan bahwa tindakan pembuntutan yang berujung penembakan, patut diduga sebagai upaya percobaan pembunuhan secara berencana terhadap HRS.

“Jika kita simulasikan seandainya dalam tindakan a quo benar-benar terjadi penembakan terhadap diri Habib Rizieq Shihab, sementara saat itu tidak diketahui bahwa mereka (para penembak, red) adalah aparat Kepolisian, maka apakah pihak Polda Metro Jaya akan melakukan siaran pers yang menyebutkan bahwa giat tersebut adalah dalam rangka penyelidikan? Ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut dalam proses investigasi, khususnya terkait dengan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga (aktor intelektual),” ujarnya.

Baca: Habib Rizieq FPI Akan Tempuh Jalur Hukum, #KeadilanUntukUmatIslam Membahana

Chair juga mengatakan, tindakan pembuntutan dan penembakan anggota FPI itu sangat terkait dengan proses hukum protokol kesehatan (PSBB) terhadap Habib Rizieq Shihab dan kelompok/orang dekatnya. “Oleh karena itu, proses penyidikan a quo harus ditangguhkan. Dimaksudkan agar proses investigasi yang dilakukan dan peradilan HAM berjalan tanpa ada konflik kepentingan dan terjaminnya independensi dari berbagai intervensi,” imbuhnya.

Chari menambahkan, HRS beserta keluarga dan semua orang yang mendampinginya adalah sebagai korban dan sekaligus sebagai saksi. Dengan demikian harus diterapkan penjaminan atas perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Chair RamadhanFPIHabib Rizieq ShihabHRSpenembakan anggota FPIpolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya vaksin-covid-19-gaza PM Netanyahu: 27 Desember Israel Mulai Vaksinasi Covid-19
Tulisan selanjutnya Yusuf Mansur Positif Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?