Hidayatullah.com– Baru-baru ini beredar kabar bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan menghapus materi perang dalam pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang selama ini selalu dipelajari murid-murid Muslim di berbagai sekolah.
Menanggapi kabar tersebut, Kemenag menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah kabar tersebut, Senin (16/09/2019).
Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar, Kemenag telah mereview Kurikulum mata pelajaran SKI.
Ke depan, kata Umar, fakta-fakta sejarah Islam yang dipelajari di madrasah akan lebih menonjolkan pada tonggak sejarah pembangunan peradaban Islam.
“Perang adalah bagian dari fakta sejarah umat Islam. Tidak benar kalau itu akan dihapus. Review lebih untuk menonjolkan bagaimana setiap fakta sejarah itu menjadi tonggak pembangunan peradaban,” tegas Umar di Jakarta, Senin (16/09/2019) dalam siaran pers Kemenag diterima hidayatullah.com.
Baca: Manuskrip Mushaf Tertua dalam Sejarah Islam Direstorasi
Menurutnya, dalam mereview kurikulum, Kemenag meletakkan pembelajaran SKI di madrasah dari dua sudut.
Pertama, dari sudut pandang pendidikan bahwa pembelajaran sejarah Islam perlu membentuk nilai karakter, membekali muatan kognitif, dan menggerakan psikomotorik siswa sebagaimana tujuan pendidikan nasional dan pembentukan karakter Muslim yang rahmatan lil alamin.
Kedua, dari sudut fakta sejarah dengan membekali berbagai fakta sejarah yang ada secara lengkap dalam rangka penguatan misi pendidikan sebagaimana pada sudut pandang pertama.
Menurut Umar, dengan orientasi itu, maka di dalam kurikulum yang baru, sebenarnya yang diperbaiki atau diubah adalah penonjolan sudut pandang saja dalam mengurai sejarah kebudayaan Islam. Fakta sejarah secara akademik tetap diberikan secara proporsional kepada siswa dengan kekayaan keilmuan yang lengkap, tidak ada yang dikurangi.
“Kalau sebelumnya peperangannya yang dijadikan tonggak sejarah, ke depan, tonggak pendidikan sejarah kebudayaan Islam adalah lebih menitikberatkan pada pembangunan peradaban dan kebudayaan Islam,” jelasnya.
“Dengan demikian, deskripsi sejarah kebudayaan Islam nantinya dapat membekali karakter, kognitif, dan psikomotor siswa untuk mewarisi luhurnya budaya peradaban Islam dari fase ke fase perjuangan Nabi membangun peradaban umat serta menyebarkan kedamaian sebagai implementasi Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin,” ungkapnya.
Disebutkan, review kurikulum ini termuat dalam Keputusan Menteri Agama No 183 Tahun 2019.
Proses review kurikulum dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga pertengahan 2019 dengan melalui berbagai kajian yang melibatkan para akademisi/dosen, peneliti, praktisi guru, pengawas, ahli kurikulum, psikolog, pemerhati pendidikan Islam, perwakilan ormas Islam penyelenggara lembaga pendidikan Islam, dan para tenaga struktural penganilisis kebijakan dari Kemenag.*