Hidayatullah.com– Menurut Pengasuh Pesantren Tebu Ireng, KH Salahuddin Wahid atau yang akrab disapa Gus Solah, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), merupakan haknya yang dijamin oleh undang-undang.
“Kita tunggu aja bagaimana prosesnya dan baiknya dihormati,” ucap Tokoh NU ini kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (26/02/2018).
Baca: PK Ahok, Majelis Hakim Diminta Pertimbangkan Pendapat MUI, NU, dan Muhammadiyah
Tapi kalau ada umat Islam yang mau demo, sambungnya, juga tidak bisa dilarang. Karena itu haknya. Selama itu dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Umat Islam menurutnya perlu mengawal PK ini dengan damai. “Ya. Yang penting tidak ada keributan ya,” pungkasnya.
Senin kemarin, sidang perdana PK Ahok digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta Pusat. Terpidana Ahok sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.* Andi
Baca: Dinilai Vonis 2 Tahun Penjara Ahok Tak Memuaskan, PK Jangan Diterima