Hidayatullah.com– Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan mendengarkan pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehabis shalat Jumat (02/03/2018) besok.
Koordinator Tim Kuasa Advokat Muslim yang mendampingi Jonru, Djudju (Juju) Purwantoro, mengungkapkan, ia berserta tim kuasa lainnya optimistis kliennya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Dakwaan Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Jonru Ajukan Eksepsi
Sebab, jelasnya, JPU tidak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau bersandar kepada hukum formal, kami optimis bisa mememenangkan pengadilan. Tapi kita nanti lihat saja bagaimana keputusan hakim,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Kamis (01/03/2018).
Baca: Pengacara Jonru: Mengapa Polisi Bersenjata Lengkap di Persidangan
Jonru didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
Sidang vonis Jonru Ginting akan digelar di PN Jakarta Timur, dibacakan hakim Antonio Simbolon.* Zulkarnain
Baca: Pledoi Jonru: Menyampaikan Kebenaran Berdasarkan Agama Tak Bisa Dipidana