Hidayatullah.com– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong adanya pendidikan kesehatan reproduksi di kalangan peserta didik, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sampai SMA/sederajat.
“Sedari dini anak harus dididik untuk melindungi tubuhnya agar tidak disentuh oleh orang lain selain dirinya sendiri,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, kepada hidayatullah.com Jakarta, kemarin.
Hal itu merupakan rekomendasi pertama KPAI terkait maraknya kasus-kasus kekerasan dalam dunia pendidikan belakangan ini.
KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai kasus kekerasan yang terjadi di sekolah, yang mencoreng dunia pendidikan. Mulai dari kasus kekerasan fisik, kekerasan psikis, sampai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah. Mulai dari pemukulan sampai penghukuman tak wajar.
Baca: Cegah Kekerasan dalam Pendidikan, ini Langkah Koordinasi Pemerintah-KPAI
Retno mengungkap, kasus penganiayaan orangtua siswa terhadap salah seorang kepala SMP negeri di Pontianak dan kasus meninggalnya guru Budi di Sampang, Madura, akibat pukulan muridnya sendiri sangat viral dan mengejutkan banyak pihak.
Masyarakat mempertanyakan ada apa dengan pendidikan di Indonesia sehingga anak didik bisa berbuat demikian. Para pemimpin organisasi guru pun kata dia beramai-ramai mengusulkan pembentukan Komisi Perlindungan Guru, bahkan ada yang menyampaikan langsung ke Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sebagai rekomendasi kedua, KPAI menyatakan, sekolah-sekolah harus didorong membuka posko pengaduan dan mendorong anak-anak berani melapor jika mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, finansial, maupun seksual.
“Sistem perlindungan bagi anak korban dan anak saksi yang melaporkan kekerasan harus dijamin perlindungannya,” imbuh Retno.
KPAI pun mengungkap, Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan ternyata belum dipahami oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan. Padahal, menurutnya, isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas.
“Untuk itu, Kemdikbud harus terus mensosialisasikan ke jajarannya, para guru, dan para birokrat pendidikan,” imbuhnya.
KPAI juga merekomendasikan, para guru harus dibekali psikologi anak agar dapat memahami tumbuh kembang anak sesuai usianya. Para guru juga harus diberi pelatihan manajemen kelas agar dapat mengatasi anak-anak yang memiliki kecenderungan agresif, dan membangun disiplin positif dalam proses pembelajaran.
KPAI mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersinergi menciptakan sekolah aman dan nyaman bagi warga sekolah, melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA).
“Percepatan SRA harus dilakukan seluruh Kementerian Lembaga (KL) terkait,” pungkas Retno.*