Hidayatullah.com–Sidang dengan terdakwa Abubakar Ba’asyir (ABB) sudah memasuki sidang ke-11. Sidang sendiri masih berkutat dengan mendengar keterangan saksi. Beda dengan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan kali ini tidak lagi terkait dengan pendanaan kegiatan pelatihan, tetapi kesaksian terhadap kegiatan pelatihan itu sendiri.
Sidang yang kembali tidak dihadiri oleh Abubakar Ba’asyir ini, menghadirkan 4 orang saksi, yaitu Bahrun BA, M Yasir, Roni Erdian, dan Eri Emrizal. Sedangkan 2 orang saksi lainnya, Pamriyanto dan Beben, tidak jadi dihadirkan karena sedang menjalani sidang kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan.
Bahrun, selaku Camat kota Jantho hanya memberi keterangan bahwa ia pernah diberitahu warganya melihat kegiatan sekelompok orang bersenjata api di Pegunungan Jalin. Lalu berita tersebut disampaikan ke Kapolsek Jantho untuk ditindaklanjuti.
“Saya mendapat kabar dari warga tentang sekelompok orang bersenjata, lalu saya laporkan Kapolsek,” kata Bahrun di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, Kamis (31/3).
Saksi lainnya, M Yasir yang merupakan Kapolsek Kota Jantho membenarkan mendapat laporan perihal adanya kegiatan sekelompok orang yang menggunakan senjata api di pegunungan Jalin, bahkan Yasir pernah bertemu mereka saat mengadakan penyelidikan bersama Tim Kepolisian, walaupun mereka mengetahuinya sebagai Kapolsek dan sempat menyita handphone miliknya.
M Yasir beserta rombongan dibebaskan mereka, karena mereka hanya tidak ingin diketahui keberadaannya. Bukan melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan.
“Kami dibebaskan dan tidak diapa-apakan, hanya diminta tutup mulut,” ujar Yasir.
Sedangkan dua orang saksi lainnya Roni Erdian dan Eri Emrizal, menceritakan bahwa merekalah yang pertama kali memergoki kegiatan kelompok bersenjata di pegununggan Jalin saat berburu rusa dan melaporkannya ke aparat terkait.
“Kami melihat pria bersenjata, saat berburu di pegunungan Jalin, lalu kami melaporkannya,” tandas Eri yang senada dengan kesaksian Roni.
Ruang sidang yang hanya dihadiri oleh Majelis Hakim dan Tim Jaksa Penuntut Umum ini, kembali diboikot dan tidak dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Abubakar Ba’asyir.
Di akhir sidang, saat menanggapi kesimpulan keterangan saksi yang dibacakan majelis hakim, pria yang biasa dipanggil Ustad Abu ini menyatakan tidak mengenali para saksi.
“Saya tidak mengenal mereka,” pungkas Ba’asyir.*