Hidayatullah.com– Polda Metro Jaya menuding terdapat 10 orang yang melakukan penyerangan terhadap aparat polisi, tapi setelah enam rekannya ambruk ditembak polisi, empat orang sisanya melarikan diri. Pengamat Kebijakan Publik, Syafril Sjofyan meminta Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) turun tangan.
Sebab, jika menilik keterangan Polda Metro Jaya, masih ada 4 orang dari pihak Front Pembela Islam (FPI) yang kabur dari tempat kejadian dan sedang dikejar polisi. Syafril meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap keempat orang tersebut.
“Demi masyarakat Indonesia bisa mendapatkan kebenaran yang objektif dari kasus tersebut, LPSK harus segera turun tangan melakukan perlindungan kepada 4 orang tersebut,” sebut Syafril lewat siaran persnya, Senin (07/12/2020).
Menurut Sekjen Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) ini, 4 orang yang disebut polisi melarikan diri itu dapat menjadi saksi yang memaparkan fakta yang sebenarnya dari kejadian penembakan anggota FPI itu.
Oleh karena itu, LPSK perlu melindungi nyawa keempat orang itu. “Mereka adalah saksi yang langsung melihat dan mengalami kejadian tersebut, jangan sampai sebagai saksi mereka dapat juga dihilangkan nyawanya,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pada Pasal 1 angka 3 UU 13/2006, LPSK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
Sementara sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (07/12/2020) pagi, mengatakan bahwa petugas Polda Metro Jaya menembak 6 orang pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab karena melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang bertugas penyelidikan. “Terhadap kelompok MRS (HRS, red) yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang,” ujarnya dikutip laman Antara News.
Menurutnya, kejadian itu berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta- Cikampek KM 50. Kejadian katanya bermula saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap HRS di Mapolda Metro Jaya.
“Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” sebutnya.
Tak ada korban jiwa maupun luka dari pihak kepolisian, katanya, cuma ada kerugian materi dari sebuah kendaraan rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.
Sedangkan diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Juru Bicara FPI, Munarman, dalam konferensi pers terpisah pada Senin sore, mengatakan, FPI telah difitnah terkait tudingan pihaknya membawa senjata dan melakukan penyerangan terhadap kepolisian. “Laskar kita tidak dibekali senjata api, dan biasa tangan kosong. Ini fitnah luar biasa,” ujarnya.
“HRS dikawal oleh laskar. Beliau dikuntit orang-orang tidak berseragam sejak dari rumah, dan berusaha memotong dengan berbagai cara di perjalanan. Para pengawal melakukan reaksi normal, yaitu melindungi,” ujarnya.*