Hidayatullah.com– Meskipun Sukmawati Soekarnoputri telah menyampaikan permintaan maaf atas puisinya yang menyinggung syariat Islam, cadar, dan adzan, namun proses hukum atas kasus ini diharapkan tetap berlanjut.
Rabu (04/04/2018) siang tadi, Sukmawati menyampaikan permintaan maaf tersebut setelah mendapat kecaman dan desakan dari berbagai pihak. Sementara itu, berbagai kelompok masyarakat telah ramai-ramai melaporkan Sukmawati ke kepolisian sejak Selasa kemarin.
“Meminta aparat penegak hukum untuk memproses sesuai koridor hukum atas delik pidana penistaan agama, agar tercipta kehidupan saling hormat menghormati dalam bingkai NKRI,” ujarĀ Ketua Ikatan Dai Indonesia Jawa Timur (IKADI Jatim), KH Muhammad Shaleh Drehem, dalam pernyataannya di Surabaya kemarin terkait kasus Sukmawati itu.
Baca:Ā KSHUMI: Permintaan Maaf Sukmawati Tak Menghapuskan Perbuatan Pidana
Menyikapi keresahan umat dan bangsa perihal puisi Sukmawati yang dinilai melecehkan syariat Islam, Pengurus Wilayah PW IKADI Jatim menyatakan, sangat menyesalkan bahwa perilaku penistaan terhadap agama Islam terus berulang, apalagi dilakukan oleh seorang yang menyatakan Muslimah.
“Bahwa tidaklah tepat membenturkan agama dengan budaya, karena keduanya sesungguhnya saling menguatkan dalam kehidupan bernegara. Ketidakpahaman atas syariat tidaklah menjadi pembenaran untuk melakukan penilaian pada ruang ilmu yang belum dikuasinya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemahaman akan agama haruslah menjadi prioritas bagi semua pihak yang kompeten. “Termasuk kewajiban bagi kami untuk memberikan ruang keilmuan dan dialog agar peristiwa pelecehan, penistaan agama tidak timbul lagi.”
Baca:Ā Pelapor Sukmawati: Minta Maaf Diterima, Proses Hukum Harus Lanjut
Jika Sukmawati memang menyadari kekhilafannya, maka dia harus bertaubat, banyak istighfar. Selain juga meminta maaf kepada umat Islam dan belajar Islam dengan baik.
“IKADI dengan tagline-nya rahmatan lil ‘alamien, siap menerima jika yang bersangkutan mau belajar dan memahami Islam yang indah, Islam yang menebar rahmat bagi ummat dan bangsa,” pungkasnya.*
Baca:Ā HNW: Kasus Sukmawati Tantangan Polisi Menegakkan Hukum