Hidayatullah.com– Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan capres (calon presiden) petahana menggunakan pesawat kepresidenan untuk kepentingan kampanye saat pilpres harus dikaji ulang.
“Aturan KPU itu harus dikaji ulang. Tidak boleh dong, pesawat itu pesawat kepesidenan. Kalau sedang bertugas kepresidenan maka apapun bisa dilakukan, tapi kalau sebagai capres dan pesawat itu dipakai maka itu sangat tak layak,” ujar Fadli menyusul pertanyaan wartawan yang menemuinya usai Sidang Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/04/2018) lansir Parlementaria.
Baca: Ratna Sarumpaet menilai biaya Blusukan dan Kampanye Jokowi dibiayai James Riyadi
Dilanjutkannya, adalah tidak adil jika capres petahana bisa memanfaatkan fasilitas negara, sementara calon lainnya harus merogoh kocek sendiri untuk menyewa pesawat saat kampanye. Bahkan dahulu sebelum ada pesawat kepresidenan, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terbiasa menaiki pesawat sewa milik Garuda Indonesia, tapi keamanan SBY ketika itu tetap terjamin.
Pasalnya, saat menaiki pesawat komersil Presiden juga mendapatkan pengawalan penuh dengan fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
“Sebelum ada pesawat kepresidenan, presiden aman-aman saja naik pesawat komerisal. Malah janjinya Pak Jokowi mau naik kelas ekonomi. Kok sekarang kayaknya enjoy aja dengan pesawat kepresidenan. Dulu, kan, dikritik,” pungkasnya.
Baca: MUI Berharap Jokowi Penuhi Janji Kampanye Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pesawat kepresiden merupakan bagian dari fasilitas jabatan dan juga bagian keamanan kepala negara yang melekat pada Presiden, meskipun saat kampanye Pilpres 2019.
Menurut dia, kalau Presiden menggunakan alat transportasi yang pengamanannya tidak standar, maka akan menimbulkan risiko bagi keselamatan dan keamanan Presiden.
“Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan,” ujar Arief lansir Antara, Selasa (10/04/2018).
Sementara itu, Pasal 304 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Pasal 304 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjelaskan fasilitas negara yaitu sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya.
Kedua, sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya. Ketiga, fasilitas lainnya yang dibiayai APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.*
Baca: Visi Jokowi dinilai Tak Pancasilais, Surat Kampanye masuk Sekolah