Hidayatullah.com – Surat Edaran (SE) Kapolri dengan Nomor SE/06/X/2015 yang diteken oleh Jenderal Badrodin Haiti pada (08/10/2015) lalu soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech dinilai sebagai pasal karet, dan berpotensi disalahgunakan.
Demikian disampaikan Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Ahad, (01/11/2015).
Menurut Maneger, dari segi gagasan SE itu baik. Negara ingin hadir untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat. Hanya saja kategori hate speech dalam SE dianggap sangat luas.
“Polisi sebaiknya harus berhati-hati. Sebab pasal ini multi tafsir, pasal karet. Berpotensi disalahgunakan sesuai pesanan,” jelasnya.
Maneger mengingatkan, bahwa pelaksanaan SE ini harus sangat diawasi. Jangan sampai hal ini justru membatasi kebebasan berpendapat sebagaimana pasal 28I UUD 45 dan pasal 8 UU 39 tahun 1999.
“Jangan sampai SE ini membatasi hak konstutisional warga negara. Sebab hal itu hanya boleh dibatasi oleh undang-undang,” papar Maneger.
“SE tidak boleh menjadi syiar ketakutan bagi warga negara,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, karena salah satu ancaman pasal hate speech ini adalah pidana. Polisi harus bersikap profesional dalam melaksanakan SE ini.
“Untuk itu implementasi SE itu perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ujaran kebencian yang dimaksud sebagaimana tertera pada nomor 2 poin F, yakni menyangkut Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Provokasi, Penghasutan, dan Penyebaran berita bohong.*