Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Surat Edaran Kapolri Soal Hate Speech Dinilai Pasal Karet

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 November 2015 09:34 9:34 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 November 2015 09:45
Bagikan
Debat
Surat Edaran (SE) Kapolri potensial disalahgunaan [ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com – Surat Edaran (SE) Kapolri dengan Nomor SE/06/X/2015 yang diteken oleh Jenderal Badrodin Haiti pada (08/10/2015) lalu soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech dinilai sebagai pasal karet, dan berpotensi disalahgunakan.

Demikian disampaikan Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Ahad, (01/11/2015).

Menurut Maneger, dari segi gagasan SE itu baik. Negara ingin hadir untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat. Hanya saja kategori hate speech dalam SE dianggap sangat luas.

“Polisi sebaiknya harus berhati-hati. Sebab pasal ini multi tafsir, pasal karet. Berpotensi disalahgunakan sesuai pesanan,” jelasnya.

Maneger mengingatkan, bahwa pelaksanaan SE ini harus sangat diawasi. Jangan sampai hal ini justru membatasi kebebasan berpendapat sebagaimana pasal 28I UUD 45 dan pasal 8 UU 39 tahun 1999.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jangan sampai SE ini membatasi hak konstutisional warga negara. Sebab hal itu hanya boleh dibatasi oleh undang-undang,” papar Maneger.

“SE tidak boleh menjadi syiar ketakutan bagi warga negara,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, karena salah satu ancaman pasal hate speech ini adalah pidana. Polisi harus bersikap profesional dalam melaksanakan SE ini.

“Untuk itu implementasi SE itu perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ujaran kebencian yang dimaksud sebagaimana tertera pada nomor 2 poin F, yakni menyangkut Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Provokasi, Penghasutan, dan Penyebaran berita bohong.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hate speechkepolisianpasal karetpolisiujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Usai Lukai Tiga Tentara Zionis, Pemuda Palestina Berhasil Lolos
Tulisan selanjutnya Pernikahan Mubarakah 12 Pasang Da’i-Da’iyah Hidayatullah Makassar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?