Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Surat Edaran Kapolri Soal Hate Speech Dinilai Pasal Karet

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 November 2015 09:34 9:34 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 November 2015 09:45
Bagikan
Debat
Surat Edaran (SE) Kapolri potensial disalahgunaan [ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com – Surat Edaran (SE) Kapolri dengan Nomor SE/06/X/2015 yang diteken oleh Jenderal Badrodin Haiti pada (08/10/2015) lalu soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech dinilai sebagai pasal karet, dan berpotensi disalahgunakan.

Demikian disampaikan Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Ahad, (01/11/2015).

Menurut Maneger, dari segi gagasan SE itu baik. Negara ingin hadir untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat. Hanya saja kategori hate speech dalam SE dianggap sangat luas.

“Polisi sebaiknya harus berhati-hati. Sebab pasal ini multi tafsir, pasal karet. Berpotensi disalahgunakan sesuai pesanan,” jelasnya.

Maneger mengingatkan, bahwa pelaksanaan SE ini harus sangat diawasi. Jangan sampai hal ini justru membatasi kebebasan berpendapat sebagaimana pasal 28I UUD 45 dan pasal 8 UU 39 tahun 1999.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jangan sampai SE ini membatasi hak konstutisional warga negara. Sebab hal itu hanya boleh dibatasi oleh undang-undang,” papar Maneger.

“SE tidak boleh menjadi syiar ketakutan bagi warga negara,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, karena salah satu ancaman pasal hate speech ini adalah pidana. Polisi harus bersikap profesional dalam melaksanakan SE ini.

“Untuk itu implementasi SE itu perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ujaran kebencian yang dimaksud sebagaimana tertera pada nomor 2 poin F, yakni menyangkut Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Provokasi, Penghasutan, dan Penyebaran berita bohong.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hate speechkepolisianpasal karetpolisiujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Usai Lukai Tiga Tentara Zionis, Pemuda Palestina Berhasil Lolos
Tulisan selanjutnya Pernikahan Mubarakah 12 Pasang Da’i-Da’iyah Hidayatullah Makassar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma

Berita
12 Juli 2026 11:25
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?