Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LPAI: Hak Remaja Terlanjur Menikah Tetap Harus Dipenuhi Negara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 April 2018 08:46 8:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 April 2018 07:45
Bagikan
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel pada seminar tentang kejahatan pornografi anak Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (25/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Rencana pernikahan dini dua orang anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, telah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng. Sebagian pihak mendukung rencana itu, sebagian lainnya tidak setuju.

Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, memandang, semestinya remaja yang melakukan hubungan seksual di luar nikah -yang jumlahnya lebih banyak dari remaja yang menikah di usia belia- dipahami sebagai masalah yang lebih serius.

“Ironisnya, kerisauan publik akan seks remaja di luar nikah tidak setinggi kecemasan terhadap pernikahan usia belia,” ujar psikolog ini kepada hidayatullah.com, Selasa (17/04/2018).

Baca juga: Dua Remaja Bantaeng Didispensasi Menikah Dini oleh Pengadilan Agama

Menurutnya, pernikahan usia remaja memang sebuah masalah. Namun, lanjutnya, boleh jadi realitas ini menunjukkan bahwa pernikahan usia remaja merupakan sebuah solusi.

“Setidaknya solusi bagi remaja yang hingga titik penghabisan tak mampu lagi mengendalikan -pinjam istilah Bang Haji Oma Irama- ‘darah muda’-nya,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tapi tentu setiap solusi punya efek samping, termasuk solusi pernikahan usia remaja. Karena pasangan suami istri belum bekerja, maka jadi tidak memiliki sumber daya finansial untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, tambah Reza, organ reproduksi mungkin belum matang secara optimal, atau pemahaman reproduksi belum memadai. Sehingga berpengaruh terhadap perilaku seksual.

Baca: Pemuda Dinilai Lebih Tepat Jika Menikah Dini

Menurutnya, perlu edukasi yang berkelanjutan untuk menekan kasus pernikahan anak-anak. Tapi kalau kadung terjadi, bagaimana? Walau telah menikah, jelas Reza, namun dari sisi usia biologis dan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, remaja tetap individu berusia anak-anak.

“Atas dasar itu, pemerintah dan masyarakat perlu diingatkan bahwa ketika remaja terlanjur menikah, negara tidak bisa berlepas tangan. Upaya pemenuhan hak-hak mereka selaku anak-anak tetap harus dilakukan. Hak pendidikan, hak layanan kesehatan, hak standar kesejahteraan, dan lain-lain,” tegasnya.

“Terpenuhinya hak-hak mereka mudah-mudahan berpengaruh positif bagi kesiapan mereka selaku suami-istri sekaligus menyongsong status sebagai orangtua.”

Baca: Nikah Dini Boleh, Hamil Dini Jangan

Dua remaja di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), SY (15) dan FA (14), akan melangsungkan pernikahan di usia dini. Rencana pernikahan keduanya sempat ditolak beberapa pihak, namun kemudian mendapat dispensasi oleh Hakim Pengadilan Agama Bantaeng. SY dan FA sama-sama masih menempuh pendidikan SMP.

Informasi dihimpun, Pengadilan Agama Bantaeng punya alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah mengajukan permohonan pernikahan ke pengadilan.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BantaengLembaga Perlindungan Anak IndonesiaLPAImenghindari zinamenikah dinipelajar SMPPengadilan AgamaPengadilan Agama Bantaengpernikahanpernikahan dinipernikahan dini di BantaengPlt Ketua Pengadilan Agama Bantaengremaja BantaengReza Indragiri AmrielRuslan Salehsulawesi Selatanusia pernikahanUU No 1 Tahun 1974UU Perkawinanviral
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yayasan Kadyrov Buat Sumur dan Beri Bantuan untuk Rohingya di Bangladesh
Tulisan selanjutnya Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp 20 Juta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?