Hidayatullah.com– Pendeta terdakwa penghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim (Pendeta Abaraham), 52 tahun, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin Senin (07/05/2018).
“Vonis empat tahun penjara untuk terdakwa penodaan agama Islam Abraham Ben Moses patut jadi pelajaran semua pihak,” ungkap pelapor kasus itu, Pedri Kasman, dari Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, kepada hidayatullah.com.
Dalam putusan pengadilan atas terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim pada sidang, Senin itu sekitar pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hakim yang diketuai Muhammad Darmis SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Baca: Tuntut Terdakwa Pendeta Abraham 5 Tahun Penjara, JPU Diapresiasi
Selain itu, terangnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Masa penahanan dikurangi dari lamanya putusan dan terdakwa tetap ditahan.
Atas putusan itu Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan banding.
Putusan ini patut diapresiasi dan harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, kata Pedri.
“Tak ada tempat bagi penista agama di republik ini. Siapapun yang melakukan tindakan sembrono menghina suatu agama maka ia harus dihukum dengan seberat-beratnya. Karena terlalu mahal persatuan dan kebinekaan bangsa ini jika dirusak oleh perilaku yang gemar menista itu,” ungkapnya.
Baca: Muhammadiyah Polisikan Pendeta Diduga Penghina Agama Islam
Kepada majelis hakim yang mengadili menurutnya patut berterima kasih. Di tangan mereka keadilan ditegakkan dan keberagaman bangsa ini dipertaruhkan.
“Semoga hakim yang menangani perkara ini di tingkat banding nantinya masih bisa menyerap pesan di atas dan tetap menghukum sang terpidana Abraham Ben Moses,” harapnya.
“Semoga anak bangsa ini sadar akan pentingnya menjaga persatuan dan menghargai setiap agama yang diakui di negeri ini. Hentikan setiap bentuk penistaan terhadap agama manapun di Republik tercinta ini,” pungkas Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.*