Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pendeta Penghina Nabi Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Diapresiasi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Mei 2018 21:33 9:33 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Mei 2018 21:27
Bagikan
Sidang vonis atas Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim (Pendeta Abaraham), di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (07/05/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pendeta terdakwa penghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim (Pendeta Abaraham), 52 tahun, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin Senin (07/05/2018).

“Vonis empat tahun penjara untuk terdakwa penodaan agama Islam Abraham Ben Moses patut jadi pelajaran semua pihak,” ungkap pelapor kasus itu, Pedri Kasman, dari Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, kepada hidayatullah.com.

Dalam putusan pengadilan atas terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim pada sidang, Senin itu sekitar pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hakim yang diketuai Muhammad Darmis SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Baca: Tuntut Terdakwa Pendeta Abraham 5 Tahun Penjara, JPU Diapresiasi

Selain itu, terangnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Masa penahanan dikurangi dari lamanya putusan dan terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan itu Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan banding.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Putusan ini patut diapresiasi dan harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, kata Pedri.

“Tak ada tempat bagi penista agama di republik ini. Siapapun yang melakukan tindakan sembrono menghina suatu agama maka ia harus dihukum dengan seberat-beratnya. Karena terlalu mahal persatuan dan kebinekaan bangsa ini jika dirusak oleh perilaku yang gemar menista itu,” ungkapnya.

Baca: Muhammadiyah Polisikan Pendeta Diduga Penghina Agama Islam

Kepada majelis hakim yang mengadili menurutnya patut berterima kasih. Di tangan mereka keadilan ditegakkan dan keberagaman bangsa ini dipertaruhkan.

“Semoga hakim yang menangani perkara ini di tingkat banding nantinya masih bisa menyerap pesan di atas dan tetap menghukum sang terpidana Abraham Ben Moses,” harapnya.

“Semoga anak bangsa ini sadar akan pentingnya menjaga persatuan dan menghargai setiap agama yang diakui di negeri ini. Hentikan setiap bentuk penistaan terhadap agama manapun di Republik tercinta ini,” pungkas Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abraham Ben MosesBareskrim Mabes PolriLDK PWM DKI JakartaLembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah MuhammadiyahMuhammadiyahpasal 156a huruf a KUHPPedri KasmanpendetaPendeta Abrahampendeta dipolisikanpendeta penghina Islampenegakan hukumpenistaan agamapenodaan agamaSaifuddin IbrahimSekjen PP Pemuda Muhammadiyahterdakwa Pendeta AbrahamUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kurs Rupiah Terus Melemah, DPR Minta BI Ambil Langkah Kongkret
Tulisan selanjutnya Romanus Batseran, Sayangnya…

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?