Hidayatullah.com- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu menutup pintu supaya tidak terjadinya legalisasi perkawinan sejenis, tetapi bukan kriminalisasi terhadap perkawinan yang menyimpang itu.
“Itu artinya kalau ada lelaki berhubungan dengan lelaki, statusnya itu sama antara lelaki dengan perempuan yang berzina. Di dalam hukum KUHP kita itu selama suka sama suka dan dewasa tidak dianggap criminal, kecuali di Aceh yah,” demikian paparan Dr. Adian Husaini dalam bedah buku yang berjudul “LGBT Di Indonesia, Perkembangan dan Solusinya” di Kantor INSIST Jalan Kalibata, Jakarta, Ahad (20/09/2015) siang.
Menurut Adian, dengan momentum dilegalkannya Lesbian, Homoseksual, Biseksual, Transgender (LGBT) di Amerika Serikat (AS) belum lama ini, seharusnya umat Islam bisa melakukan Judical Review (JR) terhadap KUHP tersebut selain untuk membentengi supaya tidak terjadi legalisasi di Indonesia, juga paling tidak bisa mengkriminalisasi pelaku LGBT.
“Momentum di Amerika sana kan euphoria bagi kaum LGBT mengangkat itu sebagai isu besar dan kampanye tentang ‘Indonesia Tanpa Diskriminasi’ kan secara terang-terangan mendukung LGBT,” ujar Adian.
Contohnya AS megatakan jika Indonesia harus mengikuti apa yang telah dilakukan AS dalam melegalkan LGBT. Jadi, kampanye mereka saat ini memang sudah sangat terbuka. Oleh karena itu perlu kiranya penegasan dalam UU KUHP itu bahwa LGBT merupakan sebuah bentuk kejahatan.
“Saat ini yang dianggap kejahatan itu hubungan antara anak dengan anak saja, padahal sesama dewasa pun sepatutnya juga dianggap sebagai bentuk kejahatan,” demikian Adian menyarankan.
Adian menyatakan yakin jika akan banyak masyarakat yang setuju untuk melakuka JR terhadap UU KUHP tersebut dengan momentum yang dinilai masih bisa mencegah adanya upaya legalisasi LGBT di Indonesia, sekaligus sebagai upaya kriminalisasi terhadap pelaku LGBT.*