Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Didesak Buat Regulasi Kriminalisasi Pelaku LGBT

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 September 2015 06:50 6:50 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 September 2015 06:27
Bagikan
Dr Adian Husaini
Bagikan

Hidayatullah.com- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu menutup pintu supaya tidak terjadinya legalisasi perkawinan sejenis, tetapi bukan kriminalisasi terhadap perkawinan yang menyimpang itu.

“Itu artinya kalau ada lelaki berhubungan dengan lelaki, statusnya itu sama antara lelaki dengan perempuan yang berzina. Di dalam hukum KUHP kita itu selama suka sama suka dan dewasa tidak dianggap criminal, kecuali di Aceh yah,” demikian paparan Dr. Adian Husaini dalam bedah buku yang berjudul “LGBT Di Indonesia, Perkembangan dan Solusinya” di Kantor INSIST Jalan Kalibata, Jakarta, Ahad (20/09/2015) siang.

Menurut Adian, dengan momentum dilegalkannya Lesbian, Homoseksual, Biseksual, Transgender (LGBT) di Amerika Serikat (AS) belum lama ini, seharusnya umat Islam bisa melakukan Judical Review (JR) terhadap KUHP tersebut selain untuk membentengi supaya tidak terjadi legalisasi di Indonesia, juga paling tidak bisa mengkriminalisasi pelaku LGBT.

“Momentum di Amerika sana kan euphoria bagi kaum LGBT mengangkat itu sebagai isu besar dan kampanye tentang ‘Indonesia Tanpa Diskriminasi’ kan secara terang-terangan mendukung LGBT,” ujar Adian.

Contohnya AS megatakan jika Indonesia harus mengikuti apa yang telah dilakukan AS dalam melegalkan LGBT. Jadi, kampanye mereka saat ini memang sudah sangat terbuka. Oleh karena itu perlu kiranya penegasan dalam UU KUHP itu bahwa LGBT merupakan sebuah bentuk kejahatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saat ini yang dianggap kejahatan itu hubungan antara anak dengan anak saja, padahal sesama dewasa pun sepatutnya juga dianggap sebagai bentuk kejahatan,” demikian Adian menyarankan.

Adian menyatakan yakin jika akan banyak masyarakat yang setuju untuk melakuka JR terhadap UU KUHP tersebut dengan momentum yang dinilai masih bisa mencegah adanya upaya legalisasi LGBT di Indonesia, sekaligus sebagai upaya kriminalisasi terhadap pelaku LGBT.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualJudical ReviewKUHPlgbt
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Konsep Dikotomi Ilmu Pengetahuan Dengan Islam Dinilai Keliru
Tulisan selanjutnya Dari Harian Djawi Hiswara, PKI Hingga Tabloid Monitor [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Berita
2 September 2026 20:14
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?