Hidayatullah.com– Sejumlah aktivis menyampaikan duka atas insiden yang terjadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Salah satunya disampaikan oleh Moh Rozaq Asyhari, Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM Indonesia).
“Gugurnya lima anggota kepolisian membawa duka yang mendalam untuk kita semua. Kami berharap hal ini tidak terulang kembali. Seharusnya penanganan kejadian seperti ini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan proporsional, sehingga bisa dicegah timbulnya banyak korban,” ujar pengacara publik dari PAHAM Indonesia tersebut dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com.
Baca: TPM Minta Aparat Tak Diskriminatif terhadap Tahanan Terorisme
Rozaq Asyhari menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan para napi itu bukan bagian dari ajaran agama tertentu.
“Enggak bener kalau kemudian ada yang menghubungkan tindakan teror dengan ajaran agama tertentu, misalkan saja mencatut nama Islam. Karena ajaran Islam itu mengajak kepada perdamaian dan saling menyayangi. Jika sekarang yang kita lihat adalah penyiksaan dan pembunuhan, jelas ini sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam,” papar doktor lulusan Universitas Indonesia tersebut.
Di sisi lain, Rozaq Asyhari mencermati SOP yang ada di dalam rutan Mako Brimob.
Baca: Pengamat: Kerusuhan Mako Brimob Bisa Jadi Karena Napi Sakit Hati pada Polisi
“Bagaimana bisa, para napi merebut senjata para polisi, ini, kan, kemudian menjadi pertanyaan publik. Selain itu, bagaimana bisa rutan yang selama ini dipandang paling aman bisa dikuasai total oleh para warga binaan. Perlu dilakukan investigasi oleh Komisi III atau pihak lain, terutama dengan membuka CCTV yang ada di rutan Mako Brimob. Sehingga akan terbukti, apa yang sebenarnya menjadi pemicu insiden tersebut,” paparnya.
Rozaq Asyhari menilai perlu ada penjelasan mengenai kewenangan pengelolaan rutan mako Brimob. Apakah ini domain Densus 88, apakah kewenangan Mako Brimob, ataukah malah kewenangan Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham.
Hal ini menjadi pertanyaan publik yang seharusnya dijawab oleh pihak yang berwenang. Pihak kepolisian dan Menkumham perlu duduk bersama untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, aparat berhasil menghentikan operasi penanggulangan aksi penyanderaan yang berlangsung selama 36 jam di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob pada Kamis (10/05/2018) pukul 07.15.
Meski sempat ada perlawanan, sebanyak 155 tahanan di rutan cabang Salemba yang ada dalam Mako Brimob akhirnya menyerahkan diri.
Baca: Polisi yang Disandera Napi Bebas, Operasi di Mako Brimob Berakhir
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen (Pol) M Iqbal, akhirnya memberikan pernyataan kepada pers. Dia membenarkan adanya kerusuhan di dalam rutan di Mako Brimob. Peristiwa itu bermula dari cekcok tahanan dengan petugas.
Kerusuhan yang terjadi sejak Selasa malam, 8 Mei 2018, menewaskan lima polisi. Napi mengamuk dan menguasai rutan serta menyandera enam anggota kepolisian yang berjaga. Satu orang polisi, Brigadir Kepala Iwan Sarjana dibebaskan melalui negosiasi.*